
KPU Sleman tata ulang daerah pemilihan

Sleman (ANTARA Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menata ulang daerah pemilihan untuk Pemilu 2014.
"Ada beberapa masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik, terkait dapil (daerah pemilihan), sehingga kemungkinan kami akan menata ulang untuk Pemilu 2014," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Djajadi, Sabtu.
Khusus untuk dapil Kabupaten Sleman, katanya, jumlahnya sama seperti dulu, yaitu enam dapil, tapi penggabungan kecamatannya ada perubahan.
"Tapi, dapil untuk DPRD DIY rencananya dibagi dua, yaitu Sleman barat dan timur. Itu baru wacana dan belum ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), kuota kursi di DPRD Kabupaten Sleman tetap 50 kursi.
"Direncanakan, dapil I meliputi Kecamatan Sleman, Tempel dan Turi, Dapil II Kecamatan Nganglik, Pakem, Cangkringan, Dapil III, Ngemplak, Kalasan dan Prambanan," katanya.
Selanjutnya, Dapil IV meliputi Kecamatan Depok dan Berbah; Dapil V Kecamatan Mlati dan Gamping; serta Dapil VI Kecamatan Moyudan, Godean, Minggir dan Seyegan.
"Untuk Dapil DPRD DIY wilayah Sleman barat meliputi dapil I, V dan VI dan Dapil DPRD DIY Sleman timur, yaitu dapil II, III, IV," katanya.
Mengenai jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sleman, ia mengatakan berdasarkan DAK2 sebanyak 1.202.680 orang, maka jumlahnya 50 kursi.
"Penghitungan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR DPD DPRD, untuk jumlah penduduk di atas satu juta jumlah kursi di DPRD maksimal sebanyak 50 kursi," katanya.
Ia mengatakan, sejak 2009 jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sleman sudah 50 kursi, sedangkan untuk kursi di DPRD DIY, pemilu mendatang mendapat tambahan satu kursi yaitu dari 16 kursi menjadi 17 kursi.
"Untuk dapil Sleman, rata-rata satu kursi di DPRD Sleman itu mewakili 22.054 penduduk. Sementara untuk DPRD DIY satu kursi mewakili 62.873 penduduk," katanya.
(V001)
Pewarta :
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
