Bantul (ANTARA Jogja) - Penataan kawasan pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai rencana induk masih terkendala, akibat belum adanya kesatuan pandangan antara pemerintah dengan pihak terkait.
"Rencana penataan kawasan pantai Parangtritis sesuai masterplan belum bisa direalisasikan karena belum ada kesatuan pandangan dan masih ada yang pro kontra," kata Kasi Promosi dan Bimbingan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bantul, Bambang Priharyanto di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, kawasan Pantai Parangtritis yang terdiri dari beberapa pantai seperti Pantai Parandog, Parangkusumo dan Pantai Depok itu sesuai rencana induk akan dijadikan sebagai suatu kawasan wisata pantai terpadu sesuai potensi kawasan.
Ia mengatakan, misalnya kawasan wisata pantai dengan kuliner di Depok, wisata mancing dan perahu dan juga sebagainya, secara fisik juga masih perlu dilengkapi sarana dan prasarana seperti gazebo, tempat peristirahatan atau rest area.
"Pada 2006 lalu pernah ada studi dari Stupa atau semacam badan pengembangan pariwisata, bahwa pantai akan ditata sesuai zonasi, namun itu masih belum bisa direalisasikan dan menurut saya rencana itu masih ditangguhkan," katanya.
Sebagai upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama pihak terkait saat ini dengan merelokasi pedagang yang mendirikan warung semi permanen ke kawasan yang memang sesuai lokasi yang ditentukan.
"Diakui masih banyak warung semi permanen yang berdiri di kawasan pantai yang seharusnya bukan peruntukkannya, upaya merelokasi terus berjalan, meskipun di lapangan masih ada hambatan," katanya.
Menurut dia, selain kesatuan pandangan, penataan kawasan Pantai Parangtritis juga terkendala dengan anggaran yang masih minim, pihaknya belum bisa memastikan penataan kawasan pantai sesuai rencana induk bisa terealisasikan.
Komandan Sat Pol PP Bantul, Kandiawan belum lama ini mengatakan pembongkaran lapak dan warung semi permanen sebagai upaya merelokasi pedagang di kawasan Pantai Parangtritis masih dalam proses, dan diupayakan tahun ini bisa diselesaikan.
Menurut dia, dengan selesainya pembongkaran puluhan warung semi permanen yang dinilai melanggar karena berdirinya tidak berizin, maka proyek penataan kawasan Pantai Parangtritis bisa segera dimulai.
"Langkah yang diharus ditempuh yakni dengan menggandeng kelurahan setempat, karena langkah ini efektif mendorong para pemilik warung membongkar bangunan mereka secara swadaya, kami melakukan pendekatan persuasif," katanya.
(KR-HRI)
