
KPK telusuri aset Luthfi Hasan

Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aset milik tersangka kasus pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq.
"KPK telah mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendapat Laporan Hasil Analisis (LHA) rekening tersangka, KPK juga sedang melakukan pelacakan aset LHI (Lutfhi Hasan Ishaaq)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Tujuan permintaan LHA tersebut menurut Johan adalah untuk menelusuri apakah ada transaksi yang mencurigakan dari para tersangka. Namun, hingga saat ini KPK belum mendapatkan LHA tersebut.
Ia mengaku bahwa pelacakan aset hanya untuk aset tersangka dan bukan aset partai, mengingat Luthfi adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
KPK menurut Johan belum memblokir rekening Luthfi. "KPK belum memblokir rekening LHI karena belum diperlukan, penyidik masih melakukan pelacakan untuk menilai apakah ada rekening-rekening yang diduga terkait dengan kasus yang disidik," jelas Johan.
Dalam pekan ini KPK akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini mulai dari PT Indoguna Utama dan Kementerian Pertanian.
"Dalam pekan ini saksi-saksinya adalah dari PT Indoguna Utama dan kemungkinan dari Kementerian Pertanian, kalau diperlukan siapa pun termasuk menteri akan dimintai keterangan," ungkap Johan.
Dalam kasus ini, selain Luthfi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu orang dekat Lutfhi, pengusaha Ahmad Fathanah, dan dua direktur perusahaan pengimpor daging PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Juard, Arya, dan Ahmad Fathanah ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pascapenyerahan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di Gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.
Uang Rp1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp10 juta di dompet pria tersebut, dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.
(D.L. Natalia)
Pewarta :
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
