Logo Header Antaranews Jogja

Pemasangan peraga kampanye diubah

Selasa, 5 Februari 2013 15:32 WIB
Image Print
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu (Foto ANTARA/Dok)

Jogja (ANTARA Jogja) - Aturan pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilihan Umum 2014 akan mengalami perubahan bila dibanding aturan sebelumnya, terutama pemasangan di trotoar yang kini diharuskan berada di sisi terluar trotoar.

"Sisi terluar trotar ini berarti bahwa pemasangan alat peraga harus dilakukan di sisi trotoar yang berbatasan dengan persil dan bukan jalan raya," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, aturan tersebut ditujukan untuk menjaga estetika kota dan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang sedang melintas.

Selain itu, juga akan ada perubahan dalam mekanisme penertiban alat peraga kampanye. Pada aturan sebelumnya, ujung tombak penertiban adalah instansi dari pemerintah, namun pada aturan baru ujung tombak adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta dengan bantuan dari Dinas Ketertiban.

"Aturan penertiban itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013," kata Basuki.

Beberapa aturan lain, lanjut Basuki, masih sama dengan aturan sebelumnya seperti larangan pemasangan alat peraga di jalan protokol seperti di Jalan Adi Sutjipto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Malioboro, Jalan Ahmad Yani, dan beberapa bangunan cagar budaya.

Alat peraga kampanye juga tidak diperbolehkan dipasang di sekolah, tempat ibadah dan kantor-kantor pemerintahan.

"Pohon perindang milik pemerintah juga tidak boleh dipasang alat peraga kampanye," lanjutnya.

Basuki mengatakan, pemerintah tengah melakukan finalisasi draf peraturan wali kota tentang pemasangan alat peraga kampanye tersebut dan diharapkan sudah bisa ditetapkan pada pertengahan bulan.

"Sebenarnya, peraturan wali kota itu bisa saja ditetapkan oleh wakil wali kota, karena saat ini wali kota sedang menjalankan ibadah umrah. Tetapi, akan lebih baik bila keduanya ada saat penandatanganan," katanya.

Sebelumnya, Anggota KPU Kota Yogyakarta Sunaji berharap, peraturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye tersebut sudah dapat ditetapkan pekan ini karena kampanye sudah dimulai.

"Kami akan memastikan agar aturan dalam peraturan wali kota tersebut sesuai dengan Peraturan KPU dan UU Pemilu," katanya.

(E013)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026