Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Agus Kamtono, Minggu, mengatakan, pemkab belum menunjuk salah satu pengelola resmi desa wisata Goa Pindul.
"Sampai sekarang pemkab belum menunjuk pengelolaan wisata Goa Pindul, sebab belum ada payung hukum yang mengatur pengelolaan desa wisata. Saat ini pemda dan DPRD tengah membahas perda Pariwisata," kata Agus.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, kata dia, sungai yang melewati perbatasan kabupaten, menjadi wewenang provinsi dan sungai yang melewati di dalam kabupaten menjadi kewenangan pemkab.
Menurutnya, gua dan sungai di kawasan Goa Pindul menjadi kewenangana pemerintah kabupaten. Saat ini, kata dia, pengelolaan sebuah destinasi wisata ada dua jenis yakni pengelolaan oleh pemkab yang diserahkan ke pada pribadi melalui kontrak kerja atau dikelola langsung oleh masyarakat setempat.
"Jika ada yang mengklaim pengelolaan Goa Pindul milik salah seorang seperti Atiek Damayanti. Itu tidak ada dasar hukumnya dan kami mempersilakan yang bersangkutan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.
Menurut dia, sengketa pengelolan Goa Pindul tidak akan selesai jika tidak diselesaikan secara hukum.
"Selama ini pengelolaan masih diserahkan ke masyarakat karena dinilai akan lebih bermanfaat untuk kemajuan desa setempat. Untuk kepentingan bersama, dan untuk meningkatkan kesejahteraan warga setempat. Tapi jika ada masalah seperti ini, jalan satu-satunya dilakukan dengan menempuh jalur hukum," kata Agus.
Terkait pemberian izin Gangguan oleh Taruna Wisata, kata dia, izin yang diberikan oleh pemkab sebatas izinnya persewaan ban, pelampung dan transportasi.
"Izin seperti ini bisa digunakan dimana saja termasuk pantai," kata dia.
Kepala Bidang Promosi Dan Pengembangan Wisata Disbudpar Kabupaten Gunung Kidul, Wijang Eka Aswarna mengatakan munculnya desa wisata adalah jika suatu lokasi atau desa memiliki daya tarik wisata maka akan diusulkan oleh desa setempat ke kementrian Parisata Ekonomi Kreatif, maka akan diluncurkan PNPM Mandiri bidang Pariwisata.
"Artinya, pengajuan ke Kemenperakraf sudah ada pengelola dan pengurus yang resmi. Desa wisata Bejiharjo yang ditunjuk adalah, Dewa Bejo. Maka segala fasilitas dari provinsi atau pusat akan jatuh kesana termasuk asuransi," kata dia.
(KR-STR)