
Neneng kembali bantah terlibat proyek PLTS
Kamis, 21 Februari 2013 17:47 WIB

Jakarta (Antara Jogja) - Neneng Sri Wahyuni kembali membantah mengetahui dan terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, Neneng membantah telah terlibat dan menerima uang dari pengadaan PLTS tersebut.
Ia menegaskan tidak tahu menahu dan tidak mengerti tuduhan yang ditujukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK seperti yang tertuang dalam dakwaan terhadap dirinya.
Ia mengaku tidak mengenal dan bertemu pejabat mana pun di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk mengintervensi dalam penentuan pemenang lelang proyek PLTS.
Istri dari Muhammad Nazaruddin ini pun mengatakan tidak satu rupiah pun ia peroleh dari proyek PLTS tersebut. Menurut dia, jaksa penuntut telah menuntutnya tanpa fakta hukum yang jelas.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari KPK menuntut tujuh tahun penjara denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008 tersebut.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutan menyebut Neneng terbukti bersama-sama melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain. Istri Muhammad Nazaruddin ini juga melakukan intervensi dengan mempengaruhi pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman denda uang pengganti Rp2,6 miliar atau dua tahun penjara jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti.
Selain itu, terdakwa yang bekerja di PT Anugrah Nusantara ikut terlibat bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS.
Hal tersebut, menurut jaksa, bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa diuntungkan selisih dari nilai proyek pengadaan dan pemasangan PLTS tersebut sekitar Rp2,2 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Perbuatan Neneng diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(V002)
Pewarta :
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
