
Ridwan Hakim penuhi panggilan KPK

Jakarta (Antara Jogja) - Ridwan Hakim--anak Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sosial Hilmi Aminuddin--yang menjadi saksi terkait dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Diperiksa untuk empat tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Ridwan datang ke Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.
Ridwan sebelumnya diketahui pergi ke Turki menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67 pada hari Kamis (7/2) pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta tujuan Istanbul.
Padahal Ridwan termasuk orang yang dicegah KPK pergi keluar negeri pada tanggal 8 Februari berdasarkan Nomor KEP 107/01-23/02/2013 yang diterima Ditjen Imigrasi pada hari Jumat (8/2) pukul 19.40 WIB.
Karena Ridwan berada di luar negeri, dia tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pertama pada hari Jumat (15/2).
Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas 4 hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Presiden Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Lutfhi diduga menggunakan pengaruhnya (trading in influence) terhadap kadernya di PKS, Menteri Pertanian Suswono kepada pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf, mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, serta mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi pada bulan Januari 2013.
KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota impor daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Uang Rp1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp10 juta di dompet pria tersebut, dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
(D017)
Pewarta :
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
