Jakarta (Antara Jogja) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan PolresTarakan, Kalimantan Timur berhasil mengamankan 5.165, 3 gram shabu dari Nunukan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan petugas BNN bekerja sama dengan Polres Tarakan melakukan pengintaian terhadap beberapa pria berinisial TS, JM, RA, dan SA. Keempat tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda," kata Deputi Pemberantasan BNN, Benny Mamoto di Jakarta, Senin.
Pada hari Kamis 28 Maret 2013, petugas melakukan penyelidikan di rumah milik TS di Perum Pertamina, Tarakan. Setelah diyakini bahwa TS melakukan tindak pidana narkotika pada hari Minggu 31 Maret 2013 sekitar pukul 08.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan berhasil menemukan satu bungkus narkotika golongan satu, jenis sabu dengan berat bruto 1.096 gram, katanya.
"Sabu tersebut dibungkus dengan menggunakan plastik bening berlapis lakban dan alumunium foil dan disimpan didalam koper hitam milik tersangka.
Di lokasi yang berbeda, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut," kata Benny.
Mereka berinisial JM, RA dan SA. Ketiga tersangka ditangkap saat melakukan upaya penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu, melalui Pelabuhan Tunontaka, Nunukan dengan menggunakan Kapal KM Umsini tujuan Tarakan-Nunukan-Balikpapan-Parepare, katanya.
Sebelumnya petugas melakukan koordinasi dengan awak kapal KM. Umsini dan akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti 4.069,3gram sabu yang dikemas dalam empat kotak susu dan disimpan didalam tas ransel berwarna putih.
"Dari hasil pemeriksaan, diduga para tersangka mendapat Narkotika dari tangan bandar yang sama. Para tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial AR. Petugas melakukan penangkapan terhadap AR di kediamannya di Jalan Inhutani, Nunukan pada hari Jumat, 5 April 2013 pukul 19.30 WITA," kata Benny.
Pemeriksaan dilakukan terhadap AR, dan AR sendiri mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka lain berinisial SM yang kemudian di tangkap oleh petugas di hari yang sama pukul 21.30 Wita di Jalan Tien Suharto, Nunukan, katanya.
"SM mengaku barang tersebut ia ambil dari seseorang berinisial SU yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia atas perintah AS yang juga DPO tidak di ketahui keberadaannya," kata Benny.
Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan keenam tersangka beserta barang bukti berjumlah 5.165, 3 gram shabu dibawa ke Kantor BNN, Cawang, Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(S035)
