
KPU Kulon Progo targetkan partisipasi 75 persen

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2014 sebanyak 75 persen.
Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun di Kulon Progo, Selasa, mengatakan target partisipasi 75 persen berdasarkan pertimbangan tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kulon Progo 2011 bisa mencapai 70 persen.
"Kami yakin dengan sistem kependudukan berbasis data e-KTP, target itu dapat terealisasi. Dengan e-KTP, penduduk Kulon Progo benar-benar bertempat tinggal di Kulon Progo. Sehingga, kami berharap,mereka menggunakan suaranya pada Pemilu 2014," kata Siti dalam acara "Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Kepada Pemangku Kepentingan".
Ia mengatakan, partisipasi masyarakat yang belum mencapai 100 persen disebabkan pendataan pemilih, basis massa, partisipasi masyarakat yang rendah, dan rendahnya peran serta partai politik (parpol) dalam pendidikan politik kepada masyarakat.
"Kami berharap, calon legislatif (caleg) yang diusung oleh parpol dalam Pemilu 2014 merupakan calon yang berkualitas, sehingga menimbulkan harapan baru bagi masyarakat. Sebab, estafet pergantian kepemimpinan yang demokrasi dilahirkan dari pelaksanaan pemilu," katanya.
Untuk itu, kata Siti, KPU Kulon Progo memberikan perhatian cukup tinggi terkait pemutakhiran data untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2014.
"Dengan data yang akurat, suara pemilih terjamin. Sehingga diharapkan, Pemilu 2014 partisipasi keikutsertaan sangat tinggi," kata dia.
Ia mengatakan pemilu yang baik harus didukung dengan data pemilih yang komprehensif yakni data harus akurat dan tidak ada pemilih ganda.
"Daftar pemilih harus mutakhir dan mengacu pada pemilu suara. Metodenya adalah mementuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) dengan menyajikan data yang akurat dan mencatat satu pemilih hanya terdaftar satu kali," katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatkan Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, perlu dipahami secara seksama oleh KPU Kabupaten, PPK, PPS maupun Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
"Selanjutnya disebut Pantarlih, sehingga warga masyarakat yang telah memiliki hak pilih pada Pemilu 2014 nanti benar-benar terdaftar serta dapat menggunakan hak pilihnya," katanya..
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
