
Dua anggota DPRD Bantul dipanggil Kejati DIY

Bantul (Antara Jogja) - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipanggil Kejaksaan Tinggi DIY terkait dana hibah untuk PSSI Bantul sebesar Rp11 miliar pada 2011.
Surat panggilan perihal permintaan keterangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tertanggal 29 Mei tersebut telah diterima dua anggota DPRD Bantul, yakni Amir Syarifudin dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Purwanto dari fraksi PDI Perjuangan, Kamis.
"Sebagai warga negara yang baik saya akan datang memenuhi panggilan dan menjawab dengan benar tentang apa yang saya ketahui," kata Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul, Amir Syarifudin.
Menurut dia, dalam surat pemanggilan dari Kejati tersebut dirinya diminta untuk hadir ke Kejati pada Selasa (4/6) untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen terkait adanya penyimpangan dana hibah dari APBD Bantul kepada Persiba tahun anggaran 2011.
"Pemanggilan Kejati ini tidak ada kaitannya dengan posisi saya di komisi (sebagai anggota komisi B DPRD) melainkan sebagai anggota Banggar waktu itu, jadi saya dinilai juga mengetahui tentang pengganggaran," katanya.
Menurut dia, pemanggilan oleh Kejati terkait hibah Persiba ini yang pertama kali ditujukan kepada anggota DPRD Bantul, dan menurut sepengetahuannya ada dua anggota DPRD selain dirinya yang akan dipanggil Kejati DIY.
"Setahu saya ada dua yang akan dipanggil Kejati, yakni saya bersama Purwanto karena sama-sama anggota Banggar," katanya yang mengaku tidak akan menutup-nutupi apa yang dibutuhkan Kejati, karena justru menurutnya akan menjadi terlibat.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bantul, Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemanggilan dirinya oleh Kejati untuk dimintai keterangan terkait hibah dana Persiba yang saat ini sedang diusut Kejati DIY.
"Dalam surat itu saya dipanggil ke Kejati pada Senin (3/6) mendatang untuk diminitai keterangan terkait hibah Persiba, waktu itu (tahun 2011) saya memang jadi anggota Banggar DPRD tapi saya "off", jadi tidak mengetahui proses pembahasan," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tidak mengetahui kaitan pemanggilan ini, namun dirinya mengaku siap menjawab apa yang akan ditanyakan Kejati DIY pada Senin mendatang. "Saya akan menjawab sebatas apa yang saya ketahui sesuai tanggungjawab saya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dana hibah sebesar Rp11 miliar lebih untuk Persiba yang disalurkan melalui KONI Bantul pada 2011 itu saat ini sedang diusut kejaksaan karena diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana APBD tersebut.
Dana tersebut dihibahkan pascaterbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang klub profesional menerima kucuran dana dari APBD, bahkan dana tersebut diketahui juga dianggarkan dua kali berturut-turut dalam setahun.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
