Bantul bahas perubahan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian

id DPRD Bantul ,Bahas peraturan daerah ,Lahan pertanian berkelanjutan

Bantul bahas perubahan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian

Kantor DPRD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah ini sedang membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang LP2B DPRD Bantul Dwi Kristiantoro di Bantul, Jumat, mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam regulasi tersebut yang diubah karena menyesuaikan perkembangan dan kondisi lahan pertanian di Bantul.

"Permasalahannya ada di luasan yang tersedia dan juga sebarannya. Kami kan ingin, saat ini pemerintah Bantul lebih akurat atas sebaran dan titik-titik dari LP2B ini. Karena, perkembangan terkait alih fungsi lahan masih kerap ditemukan," katanya.

Baca juga: Pemkab Bantul lanjutkan pemasangan elektrifikasi pertanian di 101 titik lahan

Menurut dia, ketika data terkait lahan pertanian di Bantul sudah sesuai dengan kondisi yang ada, diharapkan tetap dipertahankan untuk mendukung kesejahteraan pertanian dan swasembada pangan di Bantul.

Dia mengatakan, apalagi pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberikan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi pemilik lahan pertanian sawah, sehingga perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang LP2B tersebut perlu dilakukan.

"Dalam perubahan perda itu nanti, juga akan memudahkan pemerintah dalam memberikan distribusi pupuk subsidi, benih, dan lain sebagainya. Termasuk juga akses terhadap teknologi pertanian, dan sarana prasarana peralatan pertanian," katanya.

Baca juga: Pemkab Bantul sedang petakan ulang lahan pertanian berkelanjutan

Menurut dia, luas lahan pertanian pangan yang diatur dalam LP2Btersebut nantinya terdiri atas zona inti lahan seluas 12 ribu hektare dan zona cadangan lahan seluas 6.000 hektare. Dengan demikian, luas lahan pertanian berkelanjutan nanti seluas 18 ribu hektare.

Lebih lanjut, Dwi yang juga menjabat Ketua Komisi C DPRD Bantul mengatakan, pembahasan perubahan Perda tersebut sudah masuk tahap review, dan optimistis dapat rampung tepat waktu sesuai target yang ditentukan yaitu pada September 2025.

"Kami ingin, ke depan, lahan pertanian di Kabupaten Bantul tersebut bisa dipertahankan dengan komitmen bersama pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Kementan panen jagung di areal bukan lahan pertanian produktif di Bantul DIY

Baca juga: DKPP Bantul siapkan ribuan pompa air antisipasi musim kemarau

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.