DPRD Bantul menargetkan pembahasan 13 raperda pada 2026

id DPRD Bantul ,Pembahasan Raperda ,Rancangan Perda

DPRD Bantul menargetkan pembahasan 13 raperda pada 2026

Kantor DPRD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta bersama pemerintah daerah ini menargetkan melakukan pembahasan sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda pada tahun anggaran 2026.

"Untuk tahun 2026 masih seperti tahun ini (2025) sekitar 12 sampai 13 raperda, akan tetapi pastinya masih dibahas yang kemungkinan di bulan-bulan November awal," kata pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bantul Prapta Nugraha di Bantul, Minggu.

Menurut dia, dari sekitar 13 raperda yang direncanakan dibahas pada 2026 tersebut, lima raperda diantaranya merupakan inisiator dari DPRD, sementara sisanya merupakan inisiator dari Bupati dan eksekutif atau pemerintah daerah Bantul.

"Yang dari Bupati yang APBD ada tiga, yaitu Murni, Perubahan dan pertanggungjawaban, yang lain inisiatornya dari pemda. Tapi, baru ditetapkan kemungkinan nanti November pertengahan atau akhir, ini baru dibahas Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) dan bupati," katanya.

Prapta juga mengatakan, dari ke 13 raperda yang masuk usulan pembahasan di 2026 itu, diantaranya beberapa perda baru atau regulasi yang sebelumnya belum ada, kemudian juga sebagian lanjutan atau penyempurnaan maupun penyesuaian perda sebelumnya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya belum bisa merinci detail karena usulan usulan tersebut masih dibahas, dan nantinya yang ditetapkan adalah yang menjadi prioritas dan kebijakan Bapemperda dan Bupati Bantul.

Prapta juga mengatakan, rencana pembahasan Raperda di 2026 juga harus mengacu pada aturan pemerintah pusat, yang menyebut maksimal perda yang dibahas tersebut sekitar 2,5 persen dari perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

"Kalau sekarang ini katakanlah ada 11 sampai 12 perda yang ditetapkan, maksimal ditambah 2,5 persen, jadi sekitar 13 sampai 14 perda. Jadi, ada batas maksimal yang harus diacu jumlah perda yang dibahas," katanya.

Dia menyebut pada tahun 2025, dari sebanyak 12 Raperda yang dibahas, secara pembahasan semua sudah selesai, sebagian sudah ditetapkan menjadi perda, dan sebagian tinggal menunggu nomor registrasi. Satu raperda yaitu tentang APBD 2026 yang masih proses pembahasan.

"Semoga di November dibahas di DPRD rampung, tinggal persetujuan ke Gubernur DIY untuk meminta evaluasi. Jadi, sekarang yang pembahasan triwulan tiga sudah selesai di DPRD, tinggal minta nomor registrasi, yang belum hanya perda APBD 2026," katanya.

Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.