
Sleman sediakan pendamping pengurusan akta kelahiran

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran, dengan menyediakan pendamping hingga tingkat desa.
"Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman melakukan inovasi dengan cara menyediakan pendamping pengurusan akta kelahiran di tingkat desa," kata Assekda Kabupaten Sleman Bidang Pembangunan Suyamsih, Kamis.
Menurut dia, inovasi ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah dalam memproses dan memperoleh akta kelahiran.
"Selain itu, sejak 2009 untuk pelayanan dokumen kependudukan, baik KTP maupun akta catatan sipil dikenakan retribusi berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Kependudukan," katanya.
Namun, kata dia, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Perda ini kemudian disesuaikan, dan akan diganti dengan Raperda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil.
"Raperda ini sudah mendapat persetujuan melalui hasil evaluasi dari gubernur, dan masih dalam proses untuk diundangkan," katanya.
Suyamsih mengatakan berdasarkan Raperda tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, penduduk akan dikenakan biaya Rp30.000.
(V001)
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
