Logo Header Antaranews Jogja

Pemkot krim surat permintaan pembahasan anggaran perubahan

Kamis, 22 Agustus 2013 15:51 WIB
Image Print
Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengirimkan surat ke DPRD setempat yang berisi permintaan untuk melanjutkan pembahasan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2012 yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan anggaran perubahan 2013.

"Kami sudah kirim surat ke dewan agar bisa melanjutkan pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran 2012 karena pembahasan sudah hampir final sehingga pembahasan anggaran perubahan 2013 bisa dilakukan," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Kamis.

Ia berharap, pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2012 sudah bisa diselesaikan paling lambat pada September karena laporan tersebut sebenarnya sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sedangkan untuk pembahasan anggaran perubahan, Kadri mengatakan masih banyak tahap yang harus dilalui namun pihaknya siap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga legislatif untuk menyelesaikan pembahasannya.

"Sepengetahuan saya, selalu ada anggaran perubahan di setiap APBD. Belum pernah tidak ada anggaran perubahan," katanya yang menyebut pihak eksekutif sudah mengirimkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) ke DPRD Kota Yogyakarta bersama tata kala pembahasannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Agus Prasetyo mengatakan, pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2012 dimungkinkan baru akan dimulai akhir Agustus sesuai kesepakatan dari Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta.

"Mulai pekan depan, kami akan bertemu eksekutif untuk membahas laporan pertanggungjawaban, sehingga diketahui besaran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Silpa tersebut kemudian bisa dimasukkan ke anggaran berikutnya," katanya.

Sementara itu, pembahasan anggaran perubahan 2013, lanjut dia, bisa dilakukan bersamaan dengan pembahasan laporan pertanggungjawaban.

Sesuai aturan, anggaran perubahan seharusnya sudah ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa anggaran atau pada September.

(E013)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026