Logo Header Antaranews Jogja

Tim Hukum Pemkot Yogyakarta berkomitmen kawal proses hukum kekerasan daycare hingga inkrah

Rabu, 6 Mei 2026 22:33 WIB
Image Print
Tim Hukum Pemkot Yogyakarta untuk menangani kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Alesha Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen mengawal proses hukum hingga inkrah, terhadap kasus kekerasan anak di Daycare Little Alesha, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo yang sekarang ini telah ada 13 tersangka yang ditetapkan aparat kepolisian.

Ketua Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta Dedi Sukmadi di Yogyakarta, Rabu, mengatakan, saat ini tim masih melihat pihak penyidik Polresta seperti apa dalam melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap 13 tersangka kasus kekerasan daycare di Yogyakarta.

"Kita tidak bisa berkomentar apakah (tersangka) bertambah atau tidak karena menyangkut unsur pembuktian dari penyidik itu sendiri. Tapi, kita sekarang mulai masuk menganalisa apakah ada lebih dari 13 tersangka itu. Prinsip kita tetap mengawal proses hukumnya sampai inkrah," katanya.

Dia mengatakan, oleh karena itu, Pemkot Yogyakarta siap memberikan pendampingan dan advokasi terhadap para orang tua korban kasus daycare, apakah ingin memberikan kuasa khusus kepada tim hukum dalam mengawal kasus ini.

"Dan kita akan juga memberi rekomendasi sedikit kepada pemerintah bagaimana terhadap daycare yang akan datang, dan sebagainya yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Kota Yogyakarta Saverius Vanny mengatakan, memberikan beberapa atensi dalam penanganan hukum kasus kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak tersebut, salah satunya pidana korporasi.

"Kenapa kami juga atensi mengenai pidana korporasi, karena salah satu sanksi adalah ganti rugi. Kami berharap jadi nanti berkaitan dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi, atau personal," katanya.

Akan tetapi, kata dia, restitusi pidana atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku dalam hal ini yayasan daycare kepada korban tersebut juga mengikat pada aset yayasan pengasuhan anak itu.

"Itu upaya yang coba akan kami lakukan. Sehingga kami akan lihat nanti sejauh mana undang-undang memungkinkan langkah langkah itu (pembekuan aset)," katanya.

Adapun, terhadap kasus daycare tersebut, telah ada 182 orang yang mengadukan atas dugaan kekerasan ke UPT PPA Kota Yogyakarta, dan sudah diasesman kurang lebih 50 aduan yang akan berproses hukum, sehingga akan dibuatkan proses surat kuasa khususnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Hukum Pemkot kawal proses hukum kekerasan daycare hingga inkrah



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026