Yogyakarta (Antara Jogja) - Anggota Provost dan Intel Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar bisa langsung bebas pascavonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat.
Tiga terdakwa yang turut diadili dalam perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman ini divonis hukuman penjara empat bulan 20 hari dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim yang diketuai Letkol CHK Farida Faizal.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.
"Kami perintahkan dibebaskan dari tahanan sementara," kata Ketua Majelis Letkol Faridah Faisal.
Menurut dia, masa tahanan sementara terdakwa di berkas keempat ini lebih lama dari vonisnya. Sebab, mereka ditahan sejak awal April 2013.
"Dengan demikian setelah dikurangi masa tahanan sementara, ketiga terdakwa ini bisa langsung bebas," katanya.
Ia mengatakan, sebelum menjatuhkan putusan pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atas tindakan para terdakwa ini yakni berpotensi membuat citra buruk TNI.
Ketiganya ini merupakan anggota Intel Kopassus dan Provost yang melakukan penjagaan di pos jaga.
Mereka sempat melakukan pengejaran saat eksekutor Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon dan terdakwa lainnya keluar dari markas menuju Yogyakarta.
Namun ketiga terdakwa ini tidak melaporkan kepada atasan mereka saat mengetahui Ucok dan kawan-kawan pergi ke Yogyakarta.
Oditur Militer Letkol Sus Estiningsih mengatakan, vonis ini terlalu ringan. Namun, pihaknya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sementara, dari Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Syarief Hidayat mengatakan vonisnya memang termasuk ringan dibandingkan para terdakwa di berkas lainnya.
"Namun, fakta hukum yang ada terlalu parsial. Tidak ada unsur kesengajaan. Mereka (terdakwa) sedang mengumpulkan data untuk menjadi A1, dan baru kemudian akan melapor ke atasan," katanya.
Berbeda dengan hari pertama vonis kemarin, suasana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta lebih sepi, pada Jumat (6/9). Tampak Tidak banyak para pendukung terdakwa yang datang.
(V001)
Berita Lainnya
Lapas Sleman menyerahkan remisi khusus Natal untuk 15 warga binaan
Jumat, 25 Desember 2020 16:55 Wib
Lapas Sleman dan Pasar Cebongan di Sleman disemprot disinfektan
Rabu, 25 Maret 2020 13:23 Wib
Bupati Sleman menyerahkan SK remisi 147 napi Lapas Cebongan
Sabtu, 17 Agustus 2019 17:45 Wib
154 warga binaan Lapas Sleman peroleh remisi Lebaran
Kamis, 6 Juni 2019 13:20 Wib
128 Warga Binaan Lapas Cebongan peroleh remisi
Jumat, 17 Agustus 2018 14:03 Wib
Sidang kasus Cebongan
Kamis, 20 Juni 2013 16:03 Wib
Persiapan sidang Cebongan
Rabu, 19 Juni 2013 16:49 Wib
Kerajinan interior bambu
Selasa, 8 Mei 2012 23:33 Wib