Logo Header Antaranews Jogja

Dinas Kelautan sosialisasikan Perda 1/2012

Kamis, 12 September 2013 20:28 WIB
Image Print
Lambang Kabupaten Kulon Progo (istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengklaim telah mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah khususnya sempadan pantai kepada masyarakat pesisir.

Kabid Perikanan Budidaya Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kulon Progo Eko Purwanto, Kamis, mengatakan, bibir pantai sejauh 100 meter, dan masuk kawasan sempadan pantai, tidak boleh untuk kegiatan ekonomi, termasuk membuat kolam tambak undang.

"Secara aturan, sempadan pantai tidak boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi. Namun demikian, kami tidak serta merta menindak karena di sana daerah rawan konflik," kata Eko.

Ia mengatakan di Pantai Trisik terdapat 11 tambak udang baru yang dibangun. Dari jumlah itu, tiga tambak berada di wilayah sempadan pantai karena jaraknya kurang dari 100 meter dari bibir pantai atau dari titik pasang tertinggi.

Eko mengatakan tiga tambak tersebut merupakan milik kelompok masyarakat setempat.

Sedangkan delapan lainnya diperkirakan tidak berada di kawasan sempadan pantai karena dibangun di sebelah utara green barier. Delapan tambak ini milik investor perorangan yang menyewa lahan serta bekerjasama dengan penggarap lahan.

"Lokasi itu jelas sempadan pantai. Kami sudah sampaikan itu tidak boleh dilakukan di daerah sempadan pantai, lewat camat dan kades," katanya.

Mengenai perizinan tambak-tambak tersebut, kata dia, pihaknya tidak menerima pemberitahuan rencana pembangunannya. Pihaknya baru mengetahui adanya kolam-kolam itu setelah ada komplain dari warga lainnya, itu pun setelah semua kolam jadi.

"Jangankan izin, memberitahukan saja tidak sama sekali. Semua kolam sudah jadi, kita mau gimana sudah tidak bisa. Kalaupun bisa itu yang menegakkan penegak hukum dan yang punya aturan larangannya di KLH," kata dia.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulon Progo Suharjoko mengatakan tambak-tambak di Pantai Trisik belum berizin maka tindaklanjutnya merupakan ranah dari Dinas Kepenak. Menurutnya, kalaupun mengajukan izin, tambak-tambak yang berada di kawasan lindung sempadan pantai tidak akan turun izinnya.

"Kalau ada izinnya kami bisa bertindak mencabut izin. Ini akan kita pelajari dulu dengan dinas terkait karena kawasan lindung tidak boleh untuk kegiatan usaha tambak," kata dia.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026