
Bawaslu DIY ragukan DPS Kulon Progo

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta meragukan data pemilih sementara di sembilan kecamatan di Kabupaten Kulon Progo karena dinilai tidak wajar.
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib di Kulon Progo, Senin, mengatakan data pemilih sementara (DPS) melebihi dari Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dari 12 kecamatan di Kulonprogo, sembilan kecamatan persentase pemilihnya di atas 80 persen adalah Kecamatan Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, Pengasih, Girimulyo, Kokap, Panjatan, dan Samigaluh.
"Rumusannya, jika jumlah pemilih potensial pemilih angkanya di atas 80 persen dari DAK2, kemungkinan untuk terjadinya data pemilih yang salah sangat tinggi. Untuk itu, kami dari Bawaslu DIY meminta KPU Kulon Progo melakukan validasi data pemlih," kata Najib.
Ia mengatakan persentase jumlah DPS yang tinggi ini telah menjadi temuan di Bawaslu pusat. Mereka telah meminta kepada Bawaslu DIY untuk melakukan verifikasi DPS yang ditetapkan KPU Kulon Progo.
Menurut dia, idealnya jumlah penduduk potensial pemilih ini berada dalam kisaran 60-80 persen dari jumlah penduduk. Ini tidak lepas dari masih banyaknya anak-anak dan remaja yang masih di bawah ketentuan untuk memberikan hak suaranya.
"Saat ini, data pemilih di sembilan kecamatan ini tidak wajar, maka harus dilakukan verifikasi dan validasi supaya tidak ada data pemilih yang bermasalah," kata dia.
Berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Pusat, pemilih secara nasional, 37 persen data pemilihnya bermasalah. Namun DIY, DPS yang perlu divalidasi di 50 persen dari 37 persen kesalahan nasional.
Anggota KPU Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan sangat mungkin data yang ada masih belum valid. Hal ini tidak lepas dari banyaknya perubahan di masyarakat. Bahkan dalam proses validasi juga kerap terjadi permasalahan teknis yang berpengaruh terhadap jumlah data yang ada.
"Ada masalah teknis, sepeti data ganda yang dipotong tetapi tidak utuh," kata dia.
Agar data lebih valid, kata Panggih, KPU Kulon Progo telah meminta petugas pemilihan kecamatan dan petugas pemungutan suara untuk melakukan pencermatan dan koordinasi. Salah satunya dengan melibatkan panwascam maupun pengawas pemilu lapangan di setiap desa.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
