Logo Header Antaranews Jogja

Dewan: anggaran perjalanan dinas untuk padat karya

Selasa, 24 September 2013 19:46 WIB
Image Print
DPRD Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan tim anggaran pemerintah daerah pemerintah kabupaten setempat sepakat memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar Rp8,875 miliar dialokasikan untuk padat karya dan gotong royong.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulon Progo Ponimin di Kulon Progo, Selasa mengatakan anggaran perjalanan dinas luar daerah untuk eksekutif di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Anggaran 2013 sebesar Rp2,587 miliar.

Anggaran perjalanan dinas sekretariat DPRD Kulon Progo sebesar Rp6,289 miliar.

"Sudah ada kesepakatan antara banggar dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bahwa anggaran perjalanan dinas dilakukan rasionalisasi dengan dialihkan untuk pembiayaan program padat karya dan gotong royong," kata dia.

Ia mengatakan anggaran perjalan dinas baik eksekutif dan legislatif, sebanyak 70 persen dari Rp8,875 miliar dialihkan ke program padat karya dan gotong royong.

Menurut Ponimin pengalihan anggaran perjalanan dinas ke program kemasyarakatan itu telah sesuai dengan evaluasi gubernur terhadap Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2013.

"Rasionalisasi penggunaan anggaran perjalanan dinas sudah sesuai dengan peraturan daerah. Selain itu, TAPD sudah kami minta untuk mengkonsultasikan ke gubernur," katanya.

Ia mengatakan revisi APBD atas catatan-catatan gubernur sudah ditindaklanjuti dan segera kembali konsultasikan. Hal ini mengingat masa anggaran juga tinggal menyisakan tiga bulan.

"Tidak efektif, kalau harus menggunakan anggaran tersebut. Juga, tidak bijaksana," kata dia.

Sedangkan Kepala Dinas Pajak, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu mengatakan dari catatan tersebut, pemkab wajib untuk merasionalisasikan anggaran perdin. Ini karena mempertimbangkan sisa waktu tahun 2013.

"Pasti tidak wajar kalau dirasionalisasikan. Makanya, muncul dalam catatan gubernur yang memerintahkan pemkab dalam waktu seminggu untuk merevisi," kata dia.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026