
Panwaslu: DPT Kulon Progo valid

Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan daftar pemilih tetap yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Panwaslu Kulon Progo Pujarasa Satuhu di Kulon Progo, Rabu, mengatakan, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kulon Progo sebanyak 335.805 pemilih oleh KPU sudah melalui proses yang cukup panjang.
"Kami melalui pantia pengawas kecamatan (Panwascam) hingga pengawas pemilu lapangan (PPL) sudah melakukan pencermatan secara seksama mulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) hingga ditetapkan menjadi DPT. Kami jamin, DPT Kulon Progo valid," kata Pujarasa.
Ia mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dalam menghitung tingkat validitas data pemilih yakni DPT dibagi dengan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2). Untuk DPT wajar antara 60 hingga 80 persen di bawah DAK2, jika di atas atau di bawah angka tersebut dinyatakan tidak wajar.
"Menurut kami, cara penghitungan DPT yang ditetapkan oleh Bawaslu pusat tidak dapat digunakan untuk mengukur validitas DPT. Maka jika dihitung maka DPT Kulon Progo melebih kewajaran yakni 80,08 persen dari 335.805 jiwa dibagi 419.333 jiwa," kata dia.
Menurut Pujarasa, jika menggunakan cara penghitungan Bawaslu, maka hanya tiga kecamatan di Kabupaten Kulon Progo yang DPTnya masuk kriteria yakni Kecamatan Temon, Wates dan Kalibawang karena DPT-nya di bawah angka 80 persen dari DAK2.
"Kami, metode penghitungan DPT yang digunakan Bawaslu masih pertanyakan. Selain itu, DPT yang di bawah 80 persen dari DAK, juga tidak menjamin datanya valid," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu DIY mencurigai DPT di sembilan kecamatan di Kabupaten Kulon Progo banyak yang fiktif.
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengatakan berdasarkan audit pengawas pemilu lapangan (PPL) menemukan data di sembilan kecamatan jumlah daftar pemilih tetapnya (DPT) di atas normal kewajaran DPT jika dibandingkan dengan DAK2 yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Kami mencurigai DPT di Kabupaten Kulon Progo banyak data fiktif," kata Najib.
Ia mengatakan dari 12 kecamatan di Kulon Progo, sembilan kecamatan persentase pemilihnya di atas 80 persen adalah Kecamatan Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, Pengasih, Girimulyo, Kokap, Panjatan, dan Samigaluh.
"Rumusannya, jika jumlah pemilih potensial pemilih angkanya di atas 80 persen dari DAK2, kemungkinan untuk terjadinya data pemilih yang salah sangat tinggi. Untuk itu, kami dari Bawaslu DIY meminta KPU Kulon Progo melakukan validasi data pemilih," kata Najib.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
