Logo Header Antaranews Jogja

Buruh gugat PGJ PT JTT ke pengadilan

Jumat, 1 November 2013 17:30 WIB
Image Print
Demo peringatan hari buruh di Yogyakarta (Foto Antara/Regina)

Yogyakarta (Antara Jogja)-Serikat Pekerja PT Jojgja Tugu Trans akan menggugat kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan manajemen perusahaan operator bus Trans Jogja itu ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Kami pastikan minggu ini sudah kami limpahkan ke PHI, karena upaya pemutusan hubungan kerja (PHK)terhadap 19 teman kami dilakukan secara sepihak dan tidak prosedural," kata Advokat Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans (SP PT JTT), Restu Baskara kepada wartawan di Yogyakarta,Jumat.

Menurut Restu, 19 pekerja yang di-PHK secara keseluruhan merupakan pelaku aksi mogok kerja pada Jumat (3/9)lalu. Pascaaksi itu, mereka mendapatkan surat pemberhentian secara sepihak tanpa adanya surat peringatan (SP) terlebih dahulu.

Aksi mogok yang dilakukan oleh 22 pekerja sebelumnya menuntut agar gaji karyawan dibayarkan sesuai biaya operasi kendaraan (BOK). Berdasarkan BOK gaji karyawan ditentukan Rp2.339.247. Namun yang diterima hanya Rp1.554.000.

Selain itu, pekerja juga menuntut agar perusahaan dapat mengubah status kontrak karyawan menjadi karyawan tetap.

"Tanpa ada SP terlebih dahulu manajemen langsung memberikan surat pemutusan kontrak terhadap 19 dari 22 pelaku aksi. Ini jelas melanggar hak asasi manusia (HAM),"katanya.

Sebelumnya, SP PT.JTT telah mengadukan kasus pemutusan hubungan kerja tersebut kepada Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) DIY. Aduan itu selanjutnya mendapatkan respon dari kedua institusi tersebut dengan menerbitkan rekomendasi.

Adapun rekomendasi menganjurkan agar pekerja yang di-PHK dapat dipekerjakan kembali oleh manajemen serta merubah status pekerja kontrak di PT. JTT menjadi pekerja tetap.

"Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat klarifikasi kepada manajemen PT.JTT terkait hal yang terjadi di internal PT.JTT. Namun manajemen sama sekali tidak memenuhi rekomendasi dari kedua institusi itu,"katanya.

Konsiliator Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY Ignas Triyono mengatakan manajemen PT.JTT telah menyalahi konstitusi karena hak pekerja dilindungi Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan. Sementara prosedur PHK tidak dilakukan secara prosedural.

Menurut Ignas pihak pemerintah daerah (pemda) DIY juga harus turut menyelesaikan masalah tersebut. Sebab anggaran PT.JTT juga berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat.

"Apalagi sesuai pasal 28 UUD 1945 bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam hal ini gubernur DIY. Jadi gubernur tidak bisa lepas tangan," katanya.

(KR-LQH)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026