Logo Header Antaranews Jogja

DPRD : pembahasan dua raperda 2013 terancam molor

Kamis, 19 Desember 2013 10:15 WIB
Image Print
Kantor DPRD Kab. Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Pembahasan dan penetapan dua rancangan peraturan daerah dalam programlegislasi daerah 2013 yang belum terselesaikan sampai saat ini terancam mundur dari jadwal, kata Ketua Badan Legislasi
DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aslam Ridlo.

"Waktu efektif untuk pembahasan tinggal beberapa hari, sementara teman-teman anggota DPRD masih harus melakukan `publik hearing`, sangat mungkin pembahasan dua raperda mundur," katanya di Bantul, Kamis.

Dua raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2015 dan Raperda tentang Pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan.

Ia mengatakan, terhadap dua raperda tersebut hingga Rabu (18/12) kemarin, baru tahapan pemaparan dalam rangka pendalaman materi muatan raperda, sementara studi banding ke luar daerah sedang dilaksanakan saat ini hingga beberapa hari ke depan.

"Dari Rabu (18/12) hingga Jumat (20/12) nanti pada pergi (kunjungan kerja), sesudahnya akan dilakukan pembahasan, padahal dalam minggu-minggu depan ada hari libur (Natal) dan cuti bersama, jadi masih ada sisa efektif empat hari, itu pun nanti pada 30 Desember paripurna," katanya.

Selain waktunya yang mepet, kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam waktu yang sama lembaganya juga harus menindaklanjuti evaluasi dari Gubernur DIY tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) 2014 yang harus disepakati bersama sebelum akhir tahun.

Oleh sebab itu, kata dia raperda yang bisa berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan strategis pemerintah daerah dalam prioritas program tersebut terpaksa dialihkan pembahasannya pada 2014 bersamaan dengan program legislasi daerah (Prolegda) tahun depan.

"Molornya pembahasan raperda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ini bisa berdampak langsung dengan pengambilan kebijakan pemda misalnya dalam skala prioritas program," katanya.

Ia mengatakan, selain dua raperda ada tiga raperda yang masih dalam pembahasan pada Desember ini yakni Raperda tentang Pedagang Kaki lima, Raperda Penyelenggaran Izin Kepariwisataan dan raperda tentang Tata Cara Pembentukan BUMDesa.

"Tiga raperda lain masih bisa terkejar, karena tidak begitu signifikan materi muatannya, seperti Raperda Kepariwistaan itu kan hanya terkait tata cara izin, juga Raperda BUMDes, sehingga lebih pada penyesuaian dengan perundangan diatasnya," katanya.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026