Perwal pakaian adat mulai disosialisasikan

id Wali Kota

Perwal pakaian adat mulai disosialisasikan

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (walikota.jogjakota.go.id)

Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan peraturan wali kota mengenai pemakaian pakaian adat khas Yogyakarta setiap Kamis Pahing untuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

"Peraturan sudah saya tanda tangani pada akhir Maret. Mulai April ini mulai kami sosialisasikan ke pegawai," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penggunaan pakaian adat khas Yogyakarta untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut, ditujukan untuk melestarikan budaya khas daerah.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah kota berharap bisa menjadi contoh bagi masyarakat terkait penggunaan pakaian adat khas Yogyakarta yang benar dan tepat.

"Jangan dilihat susahnya mengenakan pakaian adat saat kerja dan jangan sampai menjadi beban para pegawai. Namun, penggunaan pakaian adat ini adalah bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk ikut melestarikan budaya tradisional," ujarnya.

Haryadi menjelaskan, peraturan wali kota tentang penggunaan pakaian adat untuk dinas tersebut sudah dikaji sejak awal tahun. Kajian tidak hanya melibatkan internal pemerintah kota, melainkan juga melibatkan sejumlah ahli budaya Yogyakarta.

Penggunaan pakaian adat khas Yogyakarta tersebut diharapkan sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta bertepatan dengan hari ulang tahun pemerintah kota pada 7 Juni.

Berdasarkan peraturan tersebut, pakaian adat yang akan dikenakan oleh pegawai laki-laki adalah surjan lurik dan jarik, sedang untuk pegawai perempuan adalah kebaya polos dan jarik.

"Atasan tidak boleh menggunakan motif bunga karena motif itu hanya diperuntukkan bagi keluarga keraton saja," tutur Kepala Bagian Organisasi Kris Sardjono Sutedjo.

Pemakaian jarik juga diatur, yaitu jarik tidak diperkenankan menggunakan motif parang besar karena hanya diperuntukkan bagi keluarga keraton.

Selain motif pakaian, tata cara berpakaian pun diatur, misalnya arah lerek motif jarik serta bagaimana membuat wiru di jarik termasuk bentuk sanggul untuk perempuan.

"Namun, dalam peraturan ini tidak akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak berpakaian sesuai gaya Yogyakarta. Misalnya saja, untuk pegawai yang berkerudung tidak perlu melepas hijabnya," ucapnya.

Aturan pakaian dinas khusus tersebut tidak berlaku untuk pegawai yang berdinas lapangan, misalnya, petugas pemadam kebakaran atau Satuan Polisi Pamong Praja. "Kepala di tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah atau instansi akan mengaturnya melalui keputusan kepala dinas," tuturnya.

Sementara itu, pemilihan hari Kamis Pahing disesuaikan dengan hari perpindahan keraton dari Ambar Ketawang ke keraton sekarang. "Kamis Pahing adalah hari berdirinya Keraton Yogyakarta," katanya.

Apabila aturan tersebut segera ditetapkan, maka seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengenakan pakaian dinas adat gaya Yogyakarta tersebut pada 8 Mei.

Kris berharap, penggunaan pakaian dinas adat Yogyakarta tersebut dapat diikuti oleh pemerintah DIY serta pemerintah kabupaten lain di provinsi tersebut.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024