Logo Header Antaranews Jogja

Pemkot ajak warga tidak tunda bayar PBB

Selasa, 3 Juni 2014 12:24 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar pekan panutan pembayaran pajak bumi dan bangunan, Selasa, untuk mendorong warga tidak menunda pembayaran pajak bumi dan bangunan seperti yang kerap terjadi selama ini.

"Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebaiknya dibayarkan lebih awal. Warga tidak perlu menunda pembayaran hingga batas akhir atau menjelang jatuh tempo," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri saat membuka pekan panutan pembayaran PBB di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia pajak adalah sumber pembiayaan pembangunan yang utama sehingga pendapatan dari sektor tersebut harus dioptimalkan agar seluruh rencana pembangunan bisa berjalan dengan lancar, terlebih Kota Yogyakarta tidak banyak memiliki kekayaan sumber daya alam.

Pekan panutan pembayaran PBB, lanjut dia, dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat agar tertib membayar PBB tepat waktu.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengelola PBB sebagai pajak daerah dan pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Bank BPD DIY. Di dalam pekan panutan tersebut, Titik melakukan pembayaran PBB untuk rumah dinas Wali Kota Yogyakarta.

Usai melakukan pembayaran, setiap wajib pajak bisa mengambil undian dengan berbagai hadiah yang telah disiapkan.

Pada 2014, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan sekitar 91.500 lembar surat pemberitahuan pajak terutang untuk wajib pajak PBB dengan total nilai ketetapan pajak sekitar Rp50,7 miliar.

Berdasarkan data Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, realisasi penerimaan PBB hingga akhir Mei baru mencapai Rp8,5 miliar dari target sebesar Rp46,7 miliar.

"Masyarakat masih cenderung memilih membayar PBB menjelang jatuh tempo," kata Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengundang 305 wajib pajak dengan nilai ketetapan minimal Rp500.000 melalui pekan panutan pembayaran PBB tersebut dengan target penerimaan sekitar Rp5,25 miliar.

"Masyarakat juga bisa membayar PBB di wilayah-wilayah. Untuk di kecamatan dilayani langsung oleh Bank BPD DIY, sedangkan di kelurahan dilayani oleh DPDPK," katanya.

(E013)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026