Yogyakarta (Antara Jogja) - Sejumlah kantor SKPD di komplek Balai Kota Yogyakarta mulai dilengkapi dengan fasilitas ruang laktasi sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
"Saat ini, peraturan daerah tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Namun, sudah ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi yang menyediakan ruang laktasi. Antusiasnya cukup bagus," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, ruang laktasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh ibu menyusui saat memerah air susu ibu (ASI) sehingga tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi seperti yang kerap terjadi sebelumnya.
Ia pun menegaskan, agar SKPD atau instansi yang memiliki pekerja perempuan lebih banyak wajib menyiapkan ruang laktasi.
Saat ini, ruang laktasi di kompleks Balai Kota Yogyakarta terdapat di beberapa dinas seperti di Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah serta di tempat penitipan anak.
"Kebetulan, jumlahnya memang belum banyak. Namun, sudah mencukupi kebutuhan yang ada," katanya.
Selain di lingkungan atau kantor pemerintahan, Fita menyebut, sejumlah tempat atau perusahaan swasta juga sudah menyiapkan ruang laktasi. "Di pusat perbelanjaan juga sudah disiapkan ruang laktasi," katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan bahwa penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan sarana umum dilarang bersumber dari produsen atau distributor susu formula atau produk bayi lainnya.
Peraturan daerah itu menyebutkan bahwa pengaturan pemberian ASI eksklusif tidak hanya ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak bayi memperoleh ASI hingga usia enam bulan, namun juga memberikan perlindungan kepada ibu saat memberikan ASI dan meningkatkan peran masyarakat.
Di dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai larangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan susu formula kecuali ada indikasi medis lain.
Sedangkan bagi instansi yang dinilai berhasil menjalankan program ASI eksklusif maka wali kota berhak memberikan penghargaan, sedangkan instansi yang tidak melaksanakan perda bisa terancam sanksi dari teguran hingga pencabutan izin.
(E013)