Logo Header Antaranews Jogja

KPU DIY tunggu surat edaran pasca-Perppu

Selasa, 7 Oktober 2014 14:12 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu surat edaran baru dari KPU Pusat pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pelaksanaan pilkada langsung, untuk menggelar tahapan pilkada pada Mei 2015.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Faried Bambang Siswantoro di Yogyakarta, Selasa, mengatakan apabila pelaksanaan pilkada tetap secara langsung atau sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), pihaknya telah memiliki kesiapan untuk melaksanakan berbagai tahapannya.

"Kalau toh tetap secara langsung, jauh hari kami sudah memiliki kesiapan, sepekan kedepan surat edaran (SE) baru dari KPU RI kami harapkan sudah terbit," kata Faried.

Ia mengatakan, saat ini KPU DIY masih menunda berbagai aktivitas untuk menyiapkan tahapan pilkada sesuai instruksi KPU pusat melalui surat edaran (SE) Nomor 1600/KPU/X/2014 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilukada Tahun 2015. "Sekarang masih "status quo", sehingga seluruh persiapan terhenti," kata dia.

Menurut dia, kejelasan peraturan baru dari KPU Pusat tentang pelaksanaan pilkada pada 2015 setidaknya harus sudah mengerucut paling lambat Desember 2014, sebab pelaksanaan tahapan harus sudah dimulai minimal enam bulan sebelum pilkada berlangsung.

"Kalau Mei 2015 kita pilkada, berarti Desember harus sudah berlangsung tahapannya," kata dia.

Menurut Faried, terlepas adanya tarik ulur regulasi pilkada di tingkat pusat, menurut dia, jauh hari pihaknya telah mengkoordinasikan pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten, yakni Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul secara serentak, masih dengan mekanisme pilkada langsung.

Adapun persiapan yang telah dilakukan antara lain meliputi penentuan jadwal proses pilkada, penentuan anggaran, logistik, serta persiapan rekrutmen panitia ad hoc. Seluruhnya mengacu mekanisme lama yakni pilkada langsung.

Sementara itu, mengenai anggaran pelaksanaan pilkada tiga kabupaten yang telah disetujui masing-masing pemerintah daerah, ia menyebutkan, untuk Kabupaten Gunung Kidul disetujui Rp22 miliar, Bantul Rp19,5 miliar, dan Sleman 24 miliar.

"Semua itu dipersiapkan masih mengacu estimasi pilkada langsung. Karena nanti ada perubahan, tinggal kami sesuaikan lagi," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan KPU sudah bisa merancang Peratuan KPU terkait pelaksanaan Pilkada berdasarkan Perppu yang sudah diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya sudah bicara dengan Ketua KPU, bahwa KPU sudah bisa menggunakan perppu itu sebagai landasan hukum. Jadi tidak berlandaskan lagi pada UU Nomor 22/2014," kata Gamawan di Jakarta, Senin (6/10).

Dia mengatakan, UU Nomor 22/2014 tentang pilkada melalui DPRD sudah dicabut dan tidak berlaku. Ini seiring dengan penerbitan perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perppu tersebut sudah diserahkan ke parlemen untuk dibahas pada masa sidang berikutnya di bawah kepemimpinan Setya Novanto sebagai ketua DPR periode 2014-2019.

Jika DPR menyetujui, maka Perppu tersebut bisa langsung berlaku sebagai Undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014.

(KR-LQH)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026