
Madukoro dukung pemkab berikan penghasilan tetap kades

Kulon Progo (Antara Jogja) - Manunggaling Dukuh Kulon atau Madukoro di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendukung rencana pemerintah setempat memberikan penghasilan tetap kepada kepala desa dan perangkat desa.
"Pada prinsipnya kami setuju, karena memberikan rasa keadilan atas dasar kesamaan hak dan kewajiban. Namun demikian, kami juga mengusulkan beberapa mekanisme pemberian penghasilan tetap kepada kepala desa dan perangkat desa," kata Sekretaris Manunggaling Dukuh Kulon Progo (Madukoro) Setya Hariyanto di Kulon Progo, Selasa.
Setyo mengatakan sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1, paling sedikit sama dengah upah minimum provinsi (UMP), dan paling lambat awal 2015 sudah dilaksanakan dan dibayarkan setiap bulan sesuai Raperda 2014 Pasal 16 ayat 2.
Selain itu, kata dia, Madukoro meminta selain mendapat penghasilan tetap, pemerintah juga memberikan tunjangan penghasilan yang berasal dari tanah kas desa, dan sumber dana lainnya yang sah.
"Kami juga berharap diberikan penghargaan purna tugas, tunjangan kesehatan, santunan kematian sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo 2014 Pasal 16 ayat 1," katanya.
Dia mengatakan, juga menuntut tanah kas desa dibagi tiga bagian yakni tanah kas desa untuk tunjangan kesejaheraan adalah tunjangan yang diberikan dalam bentuk tanah lungguh atau bengkok yang menjadi penghasilan tetap, tidak dikonversi dalam bentuk uang.
Tanah kas desa untuk purna tugas adalah tunjangan yang diberikan kepada kepala desa serta perangat desa yang habis masa jabatannya berupa tanah kas desa paling luas seperlima dari tunjangan kesejahteraan semula, dan paling lama satu periode masa jabatan.
"Selebihnya, tanah kas desa untuk biaya rutin operasional pemerintah desa," kata Setyo.
Anggota Madukoro Supriyadi mengatakan dirinya mengharapkan ada penghargaan purna tugas berupa dana yang diberikan setiap bulan.
Selain itu, jaminan kesehatan bagi perangkat desa dan keluarganya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan bersumber dari APBD kabupaten.
"Kami juga mengharapkan ada tunjangan kematian yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa yang meninggal dunia dalam masa tugasnya berupa uang duka yang diberikan kepada ahli waris, paling sedikit lima kali dari penerimaan terakhir," kata Supriyadi.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
