Bantul (Antara Jogja) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik karena status dalam `facebook" dengan terdakwa Ervani Emy Handayani.
Penyampaian pendapat dari Komnas HAM mengenai kasus Ervani yang ditangani PN Bantul tersebut terungkap dalam persidangan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diketuai Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro di PN Bantul, Kamis.
"Apakah Pak Hakim sudah menerima surat dari Komnas HAM, tanya penasihat hukum Ervani Syamsudin Nurseha. "Ya, kami sudah menerima tadi (Kamis,4/11) pagi," jawab Ketua Majelis Hakim sesaat sebelum menutup sidang tersebut.
Sementara saat ditemui usai persidangan, Majelis mengatakan belum membaca isi surat dari Komnas HAM tersebut dan meminta awak media bertanya ke Humas PN Bantul."Iya, saya belum tahu isinya apa, silahkan ke Humas saja," kata majelis hakim.
Sedangkan Penasihat Hukum Ervani, Syamsudin Nurseha usai persidangan mengatakan, surat Komnas HAM tertanggal 1 Desember 2014 tersebut dengan perihal penyampaian pendapat Komnas HAM dalam perkara pidana pidana khusus di PN Bantul.
"Jadi Komnas HAM menyatakan bahwa apa yang dinyatakan dalam posting Ervani bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ketentuan itu dijamin di dalam pasal 19 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi, Konvensi Hak Sipil Politik.
"Intinya Komnas HAM menyampaikan pendapat proses hukum yang dialami Ervani bisa menjadi preseden buruk, karena ini akan menjadi ketakutan di kalangan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat," kata Syamsudin mengutip surat tersebut.
Poin pendapat selanjutnya, kata dia Komnas HAM meminta Majelis Hakim yang menangani perkara Ervani agar memutus perkara tersebut secara fair dan objektif dengan memperhatikan norma-norma hak asasi manusia.
Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.
Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".
KR-HRI
Berita Lainnya
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi atensi
Sabtu, 20 April 2024 20:58 Wib
Awas, potensi pelanggaran HAM di proyek wisata baru
Selasa, 19 Maret 2024 7:50 Wib
401.975 kasus kekerasan perempuan terjadi di Indonesia
Jumat, 8 Maret 2024 6:49 Wib
Informasi masyarakat adat tak ikut pemilu belum diterima Bawaslu RI
Jumat, 23 Februari 2024 6:55 Wib
KPU RI harus beri data Pemilu 2024 akurat
Kamis, 22 Februari 2024 14:57 Wib
Ada temuan kepala daerah tak netral selama Pemilu 2024, ungkap Komnas HAM
Kamis, 22 Februari 2024 8:18 Wib
Banyak perusahaan tak liburkan karyawan saat Pemilu 2024, beber Komnas HAM
Rabu, 21 Februari 2024 19:37 Wib
Komnas HAM: Warga agar gunakan hak pilih dengan kritis
Rabu, 14 Februari 2024 1:40 Wib