Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab diminta berlakukan jaminan progres proyek terlambat

Kamis, 25 Desember 2014 20:12 WIB
Image Print
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara) - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat agar bagi rekanan yang pekerjaannya terlambat dan diberikan perpanjangan waktu kontrak diwajibkan menyerahkan jaminan progres.

Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Kamis, mengatakan ada dua proyek yang terlambat yakni pembangunan Taman Budaya di Pengasih dan Stadion Cangkring di Wates.

"Kewajiban menyerahkan jaminan progress bisa dicantumkan dalam kontrak. Pasalnya, memang belum ada dasar yang mengatur tentang hal tersebut," kata Hamam.

Ia mengatakan substansi jaminan progres adalah sejumlah uang yang harus diserahkan oleh rekanan yang terlambat agar mereka lebih serius dalam menyelesaikan pekerjaan. Selama ini sanksi yang dikenakan bagi yang terlambat adalah denda sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak.

"Untuk ukuran pekerjaan besar denda itu sangat kecil. Maka wajar bila rekanan terkesan menyepelekan penyelesaian pekerjaan dan lebih memilih didenda, karena rekanan masih tetap untung," kata Hamam.

Jaminan progres, kata Hamam, bisa menjadi solusi dari kemungkinan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Menurut dia, aturan yang menjadi acuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tidak mengatur hal itu. Perpres hanya mengatur tentang penyelesaian pekerjaan berdasarkan waktu kontrak, dan tidak mengharuskan pekerjaan diselesaikan di tahun anggaran.

"Bagi anggaran daerah ini sangat riskan. Sebuah pekerjaan. bila terlambat, asal sesuai kontrak bisa diselesaikan tahun berikutnya. Sanksi bagi rekanan juga sangat ringan. Hanya denda satu permil per hari dari nilai kontrak. Bila terjadi putus kontrak pemkab harus menganggarkan lagi pada Perubahan APBD tahun berikutnya. Lebih berisiko lagi kalau pemborongnya "lari" dan tidak menyelesaikan pekerjaannya, kata Hamam.

Terkait keterlambatan pembangunan Taman Budaya di Pengasih dan Stadion Cangkring di Wates, Hamam menyatakan, DPRD akan melakukan pengwasan secara ketat terhadap dua proyek tersebut.

Menurut dia, volume pekerjaan Taman Budaya dan Stadion Cagkring masih cukup besar. Sementara akhir tahun anggaran sudah sangat dekat. Tinggal sekitar satu minggu lagi.

Ia mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pengerjaan Stadion Cangkring diperpanjang selama seminggu. Namun dirinya tidak tahu persis kemajaun pekerjaan yang sudah dicapai.

Saat Komisi III melakukan kunjungan lapangan di lokasi pembangunan, penyelesaiannya sekitar 72 persen.

"Kami kurang tahu sekarang berapa capaiannya. Saat perpanjangan sudah selesai kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kami tidak mau ada yang terlambat dan terjadi pemutusan kontrak seperti tahun lalu. Namun seharusnya rekanan tahu, bahwa putus kontrak itu merugikan semua pihak," kata Hamam.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026