Kapolda Jateng pecat enam polisi

id polisi

Semarang (Antara Jogja) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Nur Ali memberhentikan dengan tidak hormat enam polisi yang terbukti melanggar aturan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta meninggalkan tugas tanpa izin.

Tiga polisi anggota Polda Jateng diberhentikan oleh Kapolda Irjen Pol. Nur Ali secara simbolis dalam upacara di Markas Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin.

Tiga lainnya diberhentikan dalam upacara di kesatuannya masing-masing di tiga polres.

Tiga personel Polda Jateng yang dipecat tersebut, yakni Briptu Andang Nofrianto dan Briptu Denny Rico Sigit Yonanta, keduanya anggota Brimob yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa izin.

Seorang lagi, Aiptu Joko Santoso, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Polisi dari tiga polres yang diberhentikan di masing-masing kesatuannya, yaitu Briptu Kustiyono (anggota Polres Jepara) dan Bripka Agung Pujo Setiyanto (anggota Polres Salatiga) dipecat karena kasus narkotika.

Sementara itu, Aiptu Pudjo Suparwoko, anggota Polresta Surakarta, dipecat karena melakukan desersi.

Kapolda menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu-ragu memecat anggota yang melakukan penyimpangan.

"Surat keputusan pemberhentian ini ditujukan kepada anggota yang tidak pantas menjadi polisi karena melanggar disiplin," katanya.

Menurut dia, pemecatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar pada tahun 2015 para anggota bisa lebih baik lagi.

Dalam upacara pemecatan saat upacara di Markas Polda Jateng, Senin, ketiga polisi yang diberhentikan tidak hadir.

Menurut kapolda, yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk bekerja, bahkan harus disidang secara in absensia.
I021