Logo Header Antaranews Jogja

Imigrasi dan Polisi amankan 31 WNA diduga terlibat penipuan daring

Jumat, 11 September 2026 17:51 WIB
Image Print
Petugas Imigrasi dan Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, memeriksa WNA diduga terlibat penipuan daring, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/Humas Dirjen Imigrasi)

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 31 warga negara asing dari Malaysia dan Taiwan yang diduga terlibat penipuan daring (scamming), diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi dan Polres Kota Pontianak.

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya menindaklanjuti informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak pada Selasa (8/9).

"Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," kata Sam.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, kata dia, ditemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay).

Petugas juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, yakni kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Kantor Imigrasi Pontianak melakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sam menekankan pengawasan juga dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pontianak.

Penanganan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.

"Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak," katanya menegaskan.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Imigrasi juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kolaborasi tersebut, dia melanjutkan, diperlukan karena pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan pertukaran informasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Sam mengimbau masyarakat Pontianak untuk segera menghubungi Kantor Imigrasi Pontianak apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Tak hanya dalam bidang pelayanan publik, semangat Imigrasi untuk Rakyat yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pun menjadi spirit dalam penegakan hukum keimigrasian.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat," ujar Sam.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi dan Polisi amankan 31 WNA diduga terlibat penipuan daring



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026