
Penghapusan PBB versus kehilangan pendapatan

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berencana membebaskan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan bagi rumah tinggal, tempat ibadah, dan bangunan sosial mulai 2016.
Rencana itu direspon beragam oleh daerah. Banyak yang mendukung, tetapi tidak sedikit yang menolak. Daerah yang mendukung umumnya berpendapat bahwa dengan dihapuskannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah huni atau rumah tinggal, akan sangat menolong rakyat kecil. Sedangkan yang menolak atau tidak setuju, punya alasan akan kehilangan sebagian sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti reaksi dari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Komisi B DPRD Gunung Kidul Edi Susilo mengatakan pemerintah kabupaten ini berpotensi kehilangan PAD yang mencapai belasan miliar rupiah apabila wacana penghapusan PBB direalisasikan.
Edi Susilo tidak setuju dengan wacana tersebut, karena daerah berpotensi kehilangan PAD belasan miliar rupiah. "Saya belum mendengar secara pasti, tetapi jika itu benar, saya tegas tidak setuju," katanya.
Selain alasan itu, menurut dia, PBB bisa digunakan untuk legalitasi kepemilikan tanah milik warga. "Membayar pajak untuk legalisasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Gunung Kidul Supartono mengatakan belum mendengar wacana penghapusan PBB oleh pemerintah. "Saya malah belum tahu jika ada wacana tersebut. Pada Kamis (29/1) saat pertemuan pegawai Kementerian Keuangan tidak membahas masalah tersebut, hanya masalah revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," kata dia.
Ia mengatakan apabila proses penghapusan tersebut benar akan dilaksanakan, akan membutuhkan proses panjang, dan tidak serta merta langsung dilaksanakan. "Saya belum bisa komentar karena masih wacana," katanya.
Supartono mengatakan wacana tersebut membingungkan petugas daerah, karena Kementerian Keuangan tidak mewacanakan penghapusan PBB. "Bila memang nantinya keputusannya dihapus, kami ya akan menjalankan," kata dia.
Dia mengatakan pada 2014 PBB di Kabupaten Gunung Kidul menyumbang PAD sebesar Rp12,7 miliar dari target awal Rp11 miliar. "Untuk 2015, kami menargetkan Rp14 milar," katanya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menargetkan pemberlakuan bebas membayar PBB bagi rumah tinggal, tempat ibadah, dan bangunan sosial mulai 2016. "Kemungkinan diberlakukannya pada 2016 untuk dilakukan kajian terlebih dahulu," katanya.
Ferry mengatakan pembayaran PBB setiap tahun hanya dikenakan terhadap bangunan komersial seperti rumah toko, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan restoran.
Menurut dia, pembayaran PBB setiap tahun membebani masyarakat penghuni rumah nonkomersial. Ia menjelaskan pemerintah hanya akan memungut PBB terhadap masyarakat saat awal pembelian lahan atau tanah, maupun rumah huni.
Selain itu, kata dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan menghapus pencantuman komponen nilai jual objek pajak (NJOP) pada lembar pembayaran PBB.
Terkait potensi kehilangan pendapatan pajak dari PBB, Ferry mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. "Saya sudah sampaikan kepada Menteri Keuangan untuk membahas rencana penghapusan PBB," ujarnya.
Menurut Ferry, Menteri Keuangan siap berkonsultasi mengenai bebas pungutan PBB bagi rumah huni setiap tahun itu, namun menunggu waktu yang tepat, karena masih sibuk mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga telah memberitahukan kepada kalangan pengusaha properti terkait rencana penghapusan komponen NJOP pada komponen harga jual rumah.
Alasan Ferry menghapus NJOP pada komponen harga jual rumah karena pengembang properti telah mendapatkan keuntungan berlipat dari sertifikat rumah yang dijaminkan kepada bank selama pembeli rumah mengangsur.
Demi Kesejahteraan Rakyat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan juga menegaskan rencana penghapusan PBB dilakukan semata demi kesejahteraan rakyat, meski ada potensi kehilangan penerimaan pajak.
Ia mengatakan sejatinya pajak dipungut demi kesejahteraan rakyat. Namun, jika penghapusan pajak atas tanah dan tempat tinggal bisa meringankan beban masyarakat, tujuan tersebut juga dapat tercapai. "Komitmen kami, untuk apa meninggikan pendapatan kalau ada hal lain yang bisa ditempuh guna menyejahterakan masyarakat, dan membuat rakyat nyaman (dengan menghapus pajak)," katanya.
Ferry mengatakan PBB akan dibagi menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan.
Pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali, yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang. "Tuhan kan menciptakan bumi satu kali, kok kita pajaki setiap tahun? Makanya ada aturan seperti ini, gunanya untuk mengurangi beban soal tanah," katanya.
Sedangkan pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial seperti rumah kontrakan, kos-kosan, ruko, serta restoran. "Kebun atau lahan usaha lainnya aturannya menyusul. Tapi kami fokus agar rumah pribadi dan bangunan sosial tidak dikenai pajak. Dalam perspektif kami, ini bisa mengurangi kapitalisasi nilai tanah dan bangunan," katanya.
Menteri menjelaskan, rencana penghapusan PBB tahunan memang berpotensi mengurangi penerimaan pajak, terutama untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, ia mengaku akan tetap meminta semua daerah untuk bisa menaati peraturan tersebut kelak setelah diterapkan. Dirinya memastikan peran negara, melalui pemerintah daerah, untuk meringankan beban rakyat bisa dilakukan dengan cara tersebut. "Kami akan sampaikan di APBN berikutnya (soal pendapatan daerah karena dihapuskannya PBB). Guna memastikan pendapatan daerah, kami akan usahakan untuk memberikan di awal kesejahteraan itu," katanya.
Ferry mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya agar semua hal yang berkaitan dengan tanah, bumi maupun bangunan tidak menjadi sumber kerisauan masyarakat, karena harganya yang mahal. "Kami dorong hal-hal yang berkaitan dengan tanah, bumi, dan bangunan bukan menjadi sumber yang memahalkan. Kehendak kami untuk mengkaji PBB, itu kan untuk mensejahterakan masyarakat juga," ujar dia.
Harus Punya Solusi
Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan setuju penghapusan PBB khusus bagi rumah tinggal yang diwacanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Namun, ia mengingatkan pemerintah pusat harus punya solusi atas konsekuensi berkurangnya PAD akibat kebijakan tersebut. "Pemerintah pusat harus mempunyai solusi. Jangan asal keluarkan kebijakan, karena pasti berkurang pendapatan daerah dari sektor pajak," kata dia.
Ia mengatakan pembangunan di daerah juga memakai dana dari pajak yang dipungut dari rakyat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung Thobroni Harun mengatakan pasti ada solusi atas setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. "Pasti ada solusi, tidak mungkin ada kebijakan baru yang dikeluarkan, tapi tidak ada solusinya. Kita tunggu saja, ini juga masih sebatas wacana, belum diterapkan ke pemerintah daerah," katanya.
Mengenai tujuan penghapusan PBB tersebut, Wali Kota Bandarlampung Herman mendukung penghapusan hanya bagi rumah tinggal warga tidak mampu atau menengah ke bawah. "Saya setuju, tapi khusus bagi rakyat kecil saja, yang berhubungan dengan rakyat kecil saya setuju," katanya.
Ia mengatakan di luar itu PBB tetap diberlakukan. "Untuk yang rumahnya gede atau bangunannya luas, tetap bayar PBB, karena mereka mampu, berarti mampu juga membayar PBB," kata dia.
Terkait nilai jual objek pajak (NJOP) yang juga akan dihapuskan, Wali Kota Herman menilai kurang pas, mengingat pajak tersebut yang diberlakukan untuk jual beli, seperti jual beli tanah.
Begitu pula Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ahyar Abduh, pihaknya mendukung rencana pemerintah yang akan menghapus PBB, tetapi hendaknya kebijakan itu benar-benar khusus untuk warga miskin. "Kalau penghapusan ini untuk masyarakat miskin, kita semua di daerah ini setuju," katanya.
Namun demikian, menurut dia, sebelum memutuskan kebijakan itu, hendaknya pemerintah pusat melibatkan daerah agar bisa memberikan masukan dan pendapat sebagai bahan pertimbangan. "Jangan sampai kebijakan penghapusan PBB itu disamaratakan untuk semua warga, mengingat kemampuan ekonomi masyarakat antara yang satu dengan lainnya berbeda," ujarnya.
Ia menyebutkan ada warga yang golongan atas, menengah, dan kelompok bawah. Artinya, harus dapat dipisahkan agar pembebasan PBB ini tidak disamaratakan kepada semua warga. "Kalau untuk warga miskin, kebijakan ini justru sangat menolong, tetapi bagi masyarakat yang mampu, mungkin perlu dipertimbangkan," kata dia.
Alasannya, menurut dia, karena salah satu potensi PAD di Kota Mataram bersumber dari PBB. Dengan demikian, jika kebijakan tersebut disamaratakan untuk semua golongan masyarakat, dikhawatirkan pemerintah kota akan banyak kehilangan PAD. "Oleh karena itu, pemerintah hendaknya terlebih dulu mendengarkan kita di daerah agar kebijakan yang akan diambil dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Wali kota mengakui jika kebijakan tersebut diterapkan, pendapatan daerah yang bersumber dari PBB pasti akan berkurang, meskipun belum dilakukan penghitungan. "Pada prinsipnya, kita di daerah siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Untuk itu, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari wacana ini," katanya. M008
Pewarta : Oleh Masduki Attamami
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
