
DPRD Bantul upayakan perda indekos pada 2015

Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan peraturan daerah tentang rumah indekos atau kamar kontrakan dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2015.
"Diusahakan tahun ini, karena dalam beberapa kesempatan pada rapat-rapat di Komisi DPRD kemarin ada usulan seperti itu," kata anggota Komisi C DPRD Bantul Uwaisun Nawawi terkait rencana pembentukan perda indekos di Bantul, Senin.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum dapat memastikan betul regulasi sebagai payung hukum penyelenggaraan jasa usaha sewa kamar itu apakah akan dikemas perda sendiri atau masuk dalam perda lain yang sejenisnya.
"Cuma nanti dikemas dalam perda seperti apa belum tahu, dalam pembicaraan juga belum mengerucut pada bentuknya," kata anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ia mengatakan, pembentukan perda tentang rumah indekos di Bantul bertujuan untuk menata jenis usaha itu termasuk mengawasi aktivitas penghuni rumah indekos untuk mengantisipasi atau mencegah dari tindakan negatif atau kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Saya kira masalah perda rumah indekos kami setuju, karena dengan perda itu otomatis usaha kos-kosan lebih tertata dan menghindari bentuk kriminal, kemudian penghuni kos lebih terpantau, aturan itu perlu diterapkan," katanya.
Apalagi, kata dia, Bantul sudah mulai banyak berdirinya rumah indekos, terutama di wilayah berbatasan dengan Kota Yogyakarta seperti Banguntapan, Sewon dan Kasihan, ditambah kasus penyekapan siswi di rumah indekos beberapa waktu lalu.
"Beberapa hal yang perlu diakomodir masalah perizinan, aturan yang diterapkan pengelola, jam kunjung yang diperketat dan identitas penghuni. Itu harus terpantau agar jangan sampai kos jadi tempat teroris, peredaran narkoba dan perilaku negatif lainnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Anjar Arintaka sebelumnya mengatakan pihaknya mendorong pembentukan perda rumah indekos ataupun pemondokan untuk memberikan payung hukum terhadap kegiatan usaha jasa itu.
"Ini untuk mengantisipasi adanya rumah indekos tidak berizin, kami akan mencoba komunikasi dengan DPRD, kami memandang itu (perda) perlu, sebagai upaya penegakkan Perda," kata Anjar.***2***
(T.KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
