Logo Header Antaranews Jogja

Kanwil Pajak DIY jemput bola "e-filing" SPT

Selasa, 24 Maret 2015 11:44 WIB
Image Print
Kanwil Direktorat Jendral Pajak DIY Jalan Ring Road Utara No. 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta. FOTO ANTARA/Dok)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kanwil Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan jemput bola penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak melalui sistem "e-filing" ke Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dengan harapan bisa menjadi contoh bagi masyarakat umum.

"Dalam program panutan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun lalu, kami menggelar sebuah kegiatan khusus. Pada tahun ini, kami melakukan jemput bola ke kepala-kepala daerah baik itu ke gubernur, wali kota dan nanti ke bupati-bupati," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Rudy Gunawan Bastari di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penyampaian SPT pajak memanfaatkan aplikasi "e-filing" yang sudah dilakukan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu diharapkan dapat ditiru oleh wajib pajak lain yang sampai saat ini belum menyampaikan laporan pajaknya.

Ia menambahkan, sistem penyampaian pajak "e-filing" akan memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan laporan pajaknya karena tidak perlu datang ke kantor tetapi hanya perlu mengisi laporan secara online sehingga bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

"Penyampaian pajak secara `e-filing` akan lebih mudah, cepat, aman dan murah. Setelah wali kota menyampaikan laporannya, wajib pajak lain bisa mencontohnya," katanya.

Pada tahun ini, Kanwil DJP DIY menargetkan ada 44.000 wajib pajak yang melakukan penyampaian SPT pajak dengan sistem "e-filing", namun hingga saat ini baru ada sekitar 40 persen wajib pajak yang memanfaatkan sistem tersebut.

Khusus di Kantor Pajak Pratama Kota Yogyakarta, sudah ada sekitar 30 persen wajib pajak yang menyampaikan SPT pajak baik secara manual atau memanfaatkan sistem "e-filing". Total wajib pajak di Kota Yogyakarta adalah sekitar 61.000 wajib pajak.

Rudy menjelaskan, tingkat kepatuhan wajib pajak di DIY untuk menyampaikan laporan SPT pajak cukup tinggi bahkan menduduki urutan atas di seluruh Indonesia.

Selain mendorong wajib pajak untuk patuh menyampaikan laporan SPT pajak, Rudy mengatakan, kantor pajak akan terus berupaya mendorong penerimaan pajak dari sektor pajak pribadi.

Pada tahun ini, total target pajak di Kota Yogyakarta adalah Rp1,8 triliun yang disumbang dari berbagai penerimaan pajak seperti pajak penghasilan sebesar Rp325 miliar dan wajib pajak pribadi atau pengusaha sekitar Rp18 miliar.

"Kecenderungan pertumbuhan wajib pajak orang pribadi ini cukup baik, mencapai sekitar 70 persen dan penerimaan hingga saat ini sekitar 30 persen dari target," katanya.

Ia mengatakan, besaran pajak yang harus diserahkan oleh wajib pajak pribadi atau pengusaha pun lebih rendah dibanding besaran pajak dari wajib pajak lain seperti karyawan. Pajak yang harus dibayarkan wajib pajak pribadi atau pengusaha adalah satu persen dari omzet.

"Harapannya, wajib pajak pribadi atau pengusaha ini bisa melaporkan pajaknya secara rutin. Pajak memang iuran yang dipaksakan guna mendukung pembangunan negara," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, sistem penyampain SPT pajak secara "e-filing" akan memudahkan wajib pajak.

"Harus ada terobosan kemudahan pelayanan seperti ini guna melaporkan pajak. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit saat akan melaporkan pajaknya," katanya.

Ia berharap, seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT pajak sebelum jatuh tempo yaitu pada 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. ***3***

(E013)



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026