Logo Header Antaranews Jogja

Asmindo DIY: percepatan pengurusan SVLK terkendala perizinan

Selasa, 28 April 2015 19:55 WIB
Image Print
ilustrasi (( antaranews.com))

Yogyakarta (Antara Jogja) - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menilai program percepatan pengurusan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang dicanangkan pemerintah masih terkendala perizinan.

"Percepatan yang difasilitasi pemerintah masih sulit direalisasikan di lapangan karena di daerah kenyataannya masih ada kendala perizinan (pengurusan SVLK)," kata Wakil Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) DIY, Endro Wardoyo di Yogyakarta, Selasa.

Dia mengakui, dalam program percepatan pengurusan SVLK yang difasilitasi pemerintah baik dalam bentuk berkelompok, atau satu perusahaan, setidaknya telah mengurangi beban pelaku usaha mebel atau produsen kerajinan kayu lainnya dalam pembiayaan sertifikasi serta biaya pendampingan.

Kendati demikian, kata dia, terdapat komponen lain sebelum memasuki tahap pendampingan pengurusan SVLK dan sertifikasi.

Menurut Endro, dalam mengurus SVLK yang merupakan tiket utama ekspor kayu atau kerajinan berbahan baku kayu, pemilik usaha harus melewati sebanyak 16 perizinan.

Di antaranya meliputi pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang merupakan kewenangan pemda.

Sementara di masing-masing pos perizinan tersebut, kata dia, masih membutuhkan biaya yang tidak ikut ditanggung oleh pemerintah dalam program percepatan pengurusan SVLK itu.

"Itu semua kan butuh proses dan biaya yang tidak sedikit," kata dia.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, masih dibutuhkan insentif lain dari pemerintah dalam mengurus persyaratan itu.

Dia menyebutkan, sejak diberlakukannya SVLK sebagai syarat ekspor produksi berbahan kayu, dari 190 anggota Asmindo DIY, baru 50 pengusaha yang sudah memiliki SVLK.

Sebelumnya, pada 23 Maret 2015 pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah menyepakati program percepatan pengurusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu bagi pelaku industri kecil menengah di daerah setempat.

Dengan program percepatan itu, pemerintah akan memfasilitasi pembiayaan pengurusan SVLK bagi industri kecil menengah (IKM) serta industri primer dengan kapasitas mencapai 6.000 m3 per tahun secara berkelompok.

Adapun biaya yang akan ditanggung meliputi biaya sertifikasi serta biaya pendampingan untuk mengurus SVLK. Biaya itu akan ditanggung oleh Pemerintah khususnya Kemen-LH, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Perdagangan.

(L007)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026