
Dekranasda minta pencipta batik diberikan hak cipta

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dewan Kerajinan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan aturan hak cipta seluruh motif batik khususnya bagi penciptanya.
"Mengenai hak cipta siapa pemilik motif batik, hingga kini kami belum dapat," kata Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Dekranasda DIY), Syahbenol Hasibuan di Yogyakarta, Senin.
Upaya untuk mendorong dikeluarkannya aturan hak cipta pencipta motif batik, kata dia, telah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 2008.
"Hingga sekarang belum goal," kata dia.
Menurut dia, hak cipta melalui penetapan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang selama ini telah diberikan Kemenkumham, baru sebatas diperuntukkan bagi ragam desain atau motifnya, namun belum menyentuh siapa penciptanya.
Di sisi lain, Syahbenol juga menyayangkan hingga saat ini belum banyak pengrajin batik yang mendaftar labelisasi batik atau "batik mark". Batik mark digunakan untuk menandai keaslian batik, di tengah maraknya penjualan batik palsu atau produk tekstil bermotif batik.
"Penyuluhan telah kami berikan kepada masyarakat untuk membedakan mana batik asli dan palsu," kata dia.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) DIY, Kadarmanta Baskara Aji berharap agar masyarakat ikut menjaga kelestarian batik, di antaranya dengan membeli batik asli.
"Karena batik asli baik tulis maupun cap masing-masing memiliki filosofi, sejarah tersendiri," kata dia.
Kepala Seksi Sandang dan Kulit Disperindagkop DIY, Ani Srimulyani mengatakan hingga saat ini industri batik di DIY terus mengalami pertumbuhan dengan jumlah IKM mencapai 8.000 IKM. Jumlah itu meningkat dari 2013 yang masih berjumlah 3.000 IKM yang tersebar di lima kabupaten/kota.***1***
(L007)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
