Logo Header Antaranews Jogja

Akademisi: sertifikasi profesi perlu dipercepat hadapi MEA

Senin, 23 November 2015 23:04 WIB
Image Print
Ilustrasi bisnis memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah perlu mempercepat penerapan sertifikasi profesi bagi pekerja di Indonesia untuk menghadapi persaingan tenaga kerja saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN, kata seorang akademisi.

"Sertifikasi profesi harus segera dilakukan karena menyangkut standar kualifikasi tenaga kerja Indonesia yang akan kembali dipertimbangkan ketika MEA diberlakukan," kata Guru Besar Program Studi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSDK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Susetiawan di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, penerapan sertifikasi profesi di bidang jasa telah dilakukan kepada seluruh pekerja di sebagian besar negara anggota ASEAN lainnya termasuk Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Dengan menerapkan sertifikasi sesuai standar kualifikasi yang dimiliki, menurut dia negara telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia, sebab mereka akan memperoleh pengakuan secara profesional di negara lain.

Sebaliknya, bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, juga tidak akan diakui kualifikasinya tanpa memiliki sertifikasi profesi.

Selain itu, ia mengatakan, sertifikasi profesi (standar kualifikasi) juga harus dapat diberikan kepada para ahli yang belum pernah mengenyam pendidikan formal atau belajar sejara otodidak, sebagai bentuk apresiasi atas proses belajar.

"Misalnya seorang dalang, ketika keahliannya akan dimanfaatkan di luar negeri tentu harus dibekali dengan sertifikasi," kata dia.

Dengan tanpa memiliki bekal sertifikasi profesi, ia mengatakan, dalam pelaksanaan MEA mendatang, keahlian tanaga kerja indonesia tidak akan mendapat pengakuan, sehingga hanya dianggap sebagai tenaga kasar.

"Saat ini tenaga kerja kita yang bekerja di sektor domestik banyak yang menjadi pembantu karena tidak memiliki standar kualifikasi," kata dia.

Kepemilikan sertifikasi profesi, kata dia, penting bagi calon tenaga kerja yang ingin mencari pekerjaan di Indonesia, sebab akan kunci utama dalam penentuan kualifikasi tenaga kerja profesional yang dipertimbangkan dalam bursa kerja selama MEA diberlakukan mulai akhir 2015.

Apalagi, menurut dia, meskipun MEA belum diberlakukan, tingkat penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia saat ini sudah cukup tinggi.

Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan Kemenakertrans menyebutkan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia menurut jenis pekerjaan/jabatan tahun 2013 lebih didominasi tenaga profesional (38.762 orang) diikuti tenaga konsultan (18.925 orang), manager (15.529 orang). Sementara untuk tenaga teknisi mencapai 8.535 orang dan pengawas mencapai 5.590 orang.

(T.L007)



Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026