Logo Header Antaranews Jogja

Hotel dan restoran taat pajak peroleh kompensasi

Rabu, 1 Juni 2016 14:14 WIB
Image Print
ilustrasi (Foto Wahyu Putro A/ama)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sebanyak 517 hotel dan restoran di Kota Yogyakarta yang dinilai taat membayar pajak untuk tahun pajak 2015 memperoleh kompensasi berupa pengembalian pajak dengan total nilai kompensasi Rp1,13 miliar.

"Total kompensasi yang diberikan kepada wajib pajak hotel dan restoran bernilai sekitar satu persen dari realisasi pajak hotel dan restoran tahun lalu," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.

Pada tahun ini, wajib pajak hotel yang menerima kompensasi pengembalian berjumlah 276 hotel dengan nilai Rp865,4 juta dan wajib pajak restoran berjumlah 241 restoran dengan nilai Rp266,6 juta.

Kadri mengatakan, pedagang kaki lima pun sudah dimasukkan sebagai wajib pajak restoran dan tidak menutup kemungkinan memperoleh kompensasi pajak, salah satunya adalah pedagang makanan dan minuman di kali lima Malioboro.

Pedagang kaki lima akan tercatat sebagai wajib pajak apabila memiliki omzet lebih dari Rp5 juta per bulan. Petugas dari DPDPK Kota Yogyakarta rutin melakukan pemungutan pajak ke 32 PKL Malioboro melalui UPT Malioboro.

Sementara itu, total jumlah wajib pajak hotel dan restoran yang menerima kompensasi pengembalian pajak hotel dan restoran tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu sebanyak 440 wajib pajak dengan total nilai pengembalian Rp1,06 juta.

"Kompensasi pengembalian pajak hotel dan restoran ini diharapkan dapat dimanfaatkan kembali oleh para wajib pajak untuk mendukung peningkatan kesejahteraan karyawannya," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri berharap kompensasi yang diberikan pemerintah tersebut semakin memacu para wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

"Pajak yang dibayarkan pada dasarnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Harapannya, para wajib pajak ini akan selalu taat membayar pajak," ujarnya.

E013



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026