Logo Header Antaranews Jogja

Retribusi menara Kulon Progo capai 100 persen

Selasa, 9 Agustus 2016 18:51 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto Antara)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Realisasi pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga awal Agustus, mencapai 100 persen dari target yang dibebankan.

Kasi Pelayanan Fasilitas dan Izin Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kulon Progo Rusdi Suwarno di Kulon Progo, Selasa mengatakan pencapaian target ini disebabkan karena pemilik menara membayarkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (RPMT) selama 12 bulan dari masa Januari-Desember 2016.

"Realisasi ini tidak lepas dari hasil diskusi panjang dan kebesaran hati dari semua pihak terutama pihak wajib retribusi yang bisa memahami alasan yuridis dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, sehingga melakukan pembayaran RPMT 2016 selama 12 bulan dimana di kabupaten/kota lain mayoritas hanya bersedia membayar lima bulan," kata Rusdi.

Ia mengatakan pemilik menara yang telah membayar RPMT selama 12 bulan tersebut adalah antara lain milik PT Indosat, Daya Mitra, Telekom, Sampoerna, Taracell, Protelindo, Kopnatel, DSS, STP, XL, TBG dan Telkomsel.

Menurut dia, realisasi RPMT dimungkinkan bisa melebihi target. Hal ini mengingat masih ada potensi yang belum membayar retribusi yaitu Menara telekomunikasi milik PT Naragita dan PT Bakrie.

"Terhadap dua perusahaan ini, Dishubkominfo Kulon Progo masih terus berupaya untuk berdiskusi dan mencari titik temu. Namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya penegakan perda melalui jalur yustisi," kata dia.

Rusdi mengatakan sebagai salah satu bentuk pelayanan atas retribusi yang telah dibayarkan oleh WR, Dishubkominfo pada 2016 mengadakan kegiatan pemasangan papan Nama dan informasi di setiap menara telekomunikasi meskipun secara bertahap.

Di Anggaran Perubahan Tahun 2016 ini, Dishubkominfo berupaya mengajukan tambahan anggaran untuk menyelesaikan pemasangan papan informasi dimaksud.

"Papan nama dan informasi yang terpasang diharapkan dapat menimbulkan rasa aman berinvestasi bagi pemilik menara/ WR sehingga ketersediaan akses komunikasi bagi masyarakat Kulon Progo dapat terpenuhi," katanya.

Seperti diketahui, polemik nasional terjadi pada penarikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) pasca Putusan Mahkamah Konstusi (MK) Republik Indonesia Nomor 46/ PUU-XII/ 2014 tanggal 26 Mei 2016 dengan amar putusan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada Pasal 124 beserta penjelasannya oleh pemerintah kanupaten/kota di seluruh Indonesia selama ini dijadikan dasar menghitung besaran tarif RPMT yang dituangkan dalam Perda masing-masing. Konsekuensinya, ke depan pemerintah kabupaten/ kota harus menselaraskan perhitungan tarif yang tertuang di perda dengan putusan MK dimaksud. ***3***

(KR-STR)




Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026