
Bantul miliki 12 desa budaya

Bantul (Antara) - Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Sunarto mengatakan kabupaten ini hingga akhir Desember 2016 memiliki sebanyak 12 desa budaya dari 75 desa di daerah itu.
"Desa budaya di Bantul ada 12 desa, yang sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY tahun 1995 ada enam desa, kemudian ada tambahan tiga dan terakhir pada 2016 bertambah tiga desa lagi," kata Sunarto di Bantul, Sabtu.
Namun, kata dia, 12 desa budaya di Bantul itu saat ini sudah sesuai SK Gubernur DIY tentang Penetapan Desa Budaya Nomor 262/KEP/2016, karena terbitnya SK itu SK Gubernur DIY Nomor 325/KPTS/1995 tentang Pembentukan Desa Bina Budaya tidak berlaku.
"SK Gubernur tahun 1995 sudah dinyatakan tidak berlaku. Keputusan 12 desa budaya ini berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan keputusan pada 2 Desember 2016," katanya.
Ia mengatakan, 12 desa budaya di Bantul itu antara lain Desa Mulyodadi Bambanglipuro, Desa Trimurti Srandakan, Desa Srigading Sanden, Desa Dlingo Dlingo, Desa Triwidadi Pajangan, Desa Seloharjo Pundong.
Kemudian Desa Selopamioro Imogiri, Desa Sitimulyo Piyungan, Desa Sabdodadi Kecamatan Bantul, Desa Gilangharjo Pandak, Desa Bangunjiwo Kasihan dan Desa Panggungharjo Sewon.
"Semua 12 desa sudah dapat SK dari Dinas Kebudayaan DIY, karena setelah ditetapkan sebagai desa budaya, kewenangan mengenai kegiatan budaya dan pengembangannya langsung di tangani Pemda DIY," katanya.
Ia juga mengatakan, desa yang sudah ditetapkan menjadi desa budaya juga bisa mendapat bantuan atau hibah untuk mendukung pelestarian budaya dan seni khas desa itu, misalnya berupa gamelan (alat musik tradisional) maupun joglo.
"Desa budaya dalam SK Gubernur itu ada kriterianya salah satunya punya kantong-kantong seni budaya, kuliner rumah tradisional, kemudian pertemuan warga di desa memakai pakaian dan bahasa jawa," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Heri Sidik
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
