800 lembar SPPT PBB Yogyakarta ditarik

id pbb

800 lembar SPPT PBB Yogyakarta ditarik

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Yogyakarta menarik sekitar 800 lembar surat pemberitahuan pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Gondokusuman karena terjadi kesalahan penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan.

"Kami harus lakukan penarikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB di Kecamatan Gondokusuman karena ada kesalahan sistem saat melakukan penentuan besaran ketetapan pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, kesalahan sistem tersebut terjadi karena di Kecamatan Gondokusuman belum memasukkan salah satu komponen penghitungan untuk menentukan besaran ketetapan PBB, yaitu nilai bangunan.

Kadri menyebut, ketetapan PBB dihitung berdasarkan dua komponen utama yaitu luas tanah dan bangunan. "Karena ada salah satu faktor yang belum dimasukkan, maka nilai ketetapan PBB untuk 800 wajib pajak di Gondokusuman menjadi tidak faktual. Oleh karena itu, kami harus menarik SPPT yang sudah didistribusikan," tuturnya.

BPKAD, lanjut Kadri berjanji akan segera melakukan perbaikan sehingga tidak merugikan wajib pajak. "Kami upayakan secepatnya meskipun belum bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penghitungan dan pencetakan SPPT. Jika sudah selesai, maka akan langsung kami distribusikan kembali," ujarnya.

Tanggal jatuh tempo untuk SPPT PBB yang ditarik tersebut tidak akan berubah yaitu tetap 30 September, sama seperti SPPT PBB lain yang sudah terlebih dulu didistribusikan ke wajib pajak.

Pada tahun ini, ketetapan PBB di Kota Yogyakarta akan mengalami kenaikan karena nilai jual objek pajak (NJOP) naik hingga enam kelas, dan adanya pengurangan besaran stimulan yang diberikan kepada wajib pajak.

Pada tahun lalu, Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan potongan untuk nilai aset tanah dan bangunan, namun pada tahun ini potongan hanya diberikan untuk aset tanah saja, yaitu hingga 35 persen.

Total ketetapan PBB di Kota Yogyakarta pada tahun ini mencapai Rp79,5 miliar dari 93.430 SPPT PBB. Namun, pemerintah hanya memasang target realisasi PBB sebesar Rp57,8 miliar menyesuaikan realisasi tahun lalu sebesar Rp56,4 miliar.***3***

 (E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024