Logo Header Antaranews Jogja

Bantul terima pengajuan IMB dua pengembang perumahan

Rabu, 5 April 2017 18:39 WIB
Image Print
ilustrasi (Foto ANTARA/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima pengajuan Izin Mendirikan Bangunan perumahan dua pengembang selama periode Januari sampai awal April 2017.

"Sejak Januari sampai sekarang yang masuk atau yang sudah mengajukan proses IMB perumahan baru dua PT," kata Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Bantul Totok Budiharto di Bantul, Rabu.

Dua pengembang yang mengajukan proses IMB perumahan setelah mengurus izin prinsip di dinas lain itu masing-masing di wilayah pedukuhan Jati Desa Wonokromo Kecamatan Pleret dan Desa Trimulyo Kecamatan Jetis.

"Tetapi kemarin waktu di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul saat mengajukan izin prinsip perumahan ada sekitar tujuh sampai delapan PT, namun yang sudah resmi mengajukan IMB baru dua," katanya.

Dari dua pengajuan IMB perumahan itu baru satu yang lolos klarifikasi dan sudah diterbitkan dokumen izinnya yaitu yang di wilayah Jati Wonokromo, sedangkan yang di Trimulyo masih proses.

"Kalau yang perumahan di Jati Wonokromo rencananya sebanyak 98 kapling dengan bermacam tipe dan ukuran, persyaratan semua sudah masuk, kajian teknis misalnya sempadan jalan sudah. Tinggal yang Trimulyo sedang kita koreksi," katanya.

Ia menjelaskan pengajuan IMB perumahan akan diproses dan diterbitkan jika lokasi yang disasar pengembang bukan merupakan lahan hijau produktif, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Setiap ada pengembang yang masuk akan kita lihat dulu lokasinya apakah sesuai Tata Ruang dan yang sudah lolos perizinan prinsip dan kajian Tata Ruang kita klarifikasi. Kita sebagai pintu terakhir penerbitan izin," katanya.

Pemkab Bantul mulai 2017 membuka kembali pengajuan pembangunan perumahan setelah selama dua tahun sejak Mei 2015 sampai 2016 memberlakukan moratorium perumahan di lima kecamatan setempat.

"Tahun 2017 ini pada mulai mengajukan izin perumahan, karena sebelumnya di tahun 2016 dibatasi izinnya, sehingga begitu moratorium perumahan selesai ya sudah dibuka lagi," katanya.
KR-HRI



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026