Logo Header Antaranews Jogja

Satpol PP amankan bahan kimia boraks "bleng"

Jumat, 2 Juni 2017 15:51 WIB
Image Print

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan ratusan bungkus bahan kimia boraks merek "Bleng" di Pasar Ngentakrejo, Kecamatan Lendah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulon Progo Kuncahya di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Bleng banyak ditemukan di toko-toko kecil dan pasar rakyat.

"Masyarakat tidak mengetahui bahwa Bleng ini sejenis boraks. Masyarakat menggunakan Bleng untuk membuat kerupuk berbahan nasi. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati untuk menggunakan Bleng," imbau Kuncahya.

Ia mengatakan razia ini untuk menegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Satpol PP bersama tim terpadu dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, kepolisian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan akan mengintensifkan pengawasan di pasar-pasar rakyat hingga lebaran.

Sasaran pengawasan yakni toko-toko kecil dan modern serta pasar rakyat. Pengawasan mulai dari barang kadaluarsa hingga barang terlarang.

"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati membeli barang. Sebaiknya melihat tanggal kedaluwarsa sebelum dibeli. Kami juga mengimbau pedagang tidak memanfaatkan kesempatan meraup keuntungan dengan menjual produk kedaluwarsa dan membahayakan kesehatan konsumen," imbaunya.

Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriatna mengatakan berdasarkan hasil laporan petugas yang melakukan pengawasan terhadap dua pasar rakyak di Pasar Ngentakrejo dan Pasar Bangunan hanya menemukan boraks dan mi berformalin.

Di Pasar Ngentakrejo ditemukan bahan kimia boraks dengan jumlah mencapai ratusan. Sedangkan daging ayam, ikan asin dan ikan basah, semua negatif formalin atau boraks.

"Bahan kimia boraks diamankan ke Kantor Satpol PP dan bagi pedagang diberikan kartu pemeriksaan," katanya.

Sementara itu di Pasar Bangunan, petugas menemukan sejumlah mi berformalin. Mi tersebut didapat pedagang dari produsen mi Kabupaten Bantul. "Ada indikasi pabrik mi tersebut tidak memiliki izin dari BPOM dan izin BPOM yang dicantumkan dalam bungkus mi basah adalah palsu, begitu juga penulisan label halal juga tidak sesuai," katanya.***2***

(KR-STR)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026