Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap memantau tempat karaoke di Pantai Parangtritis setelah pemiliknya diberi peringatan pertama dan kedua agar berhenti beroperasi pada beberapa hari lalu.
"Kami tetap pantau, dan kalau ada yang buka tetap kami tindak," kata Sekretaris Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Kamis.
Menurut dia, peringatan pertama kepada sekitar 60 pemilik karaoke Pantai Parangtritis disampaikan pada 23 Oktober, kemudian pada 31 Oktober disampaikan peringatan kedua dan peringatan ketiga sebelum dilakukan penutupan permanen.
"Jadi bukan berarti sebelum kami melakukan penutupan secara permanen, kemudian mereka (tempat karaoke) bisa buka, tidak seperti itu. Kami tetam meminta mereka untuk tutup," katanya.
Menurut dia, peringatan-peringatan kepada puluhan pemilik karaoke itu karena pihaknya ingin memenuhi aspek hukum dalam penertiban hiburan tidak berizin sebab prosedur tetap (protap) di Satpol PP tindakan-tindakan penutupan harus didahului dengan peringatan-peringatan.
Jati mengatakan, setelah sekitar 60 pemilik tempat karaoke Parangtritis diberi peringatan pertama, belum ada pemilik yang menyatakan untuk menutup permanen, meski diakui ada karaoke yang sudah tidak beroperasi pasca-pemberian peringatan pertama.
"Jadi sementara ini tutupnya hanya tutup sementara, dan formalnya belum ada, mereka tidak ada yang buat pernyataan dan lain sebagainya. Makanya nanti kita yang akan melakukan penutupan paksa setelah tahapan peringatan satu, dua dan tiga," katanya.
Ia mengatakan, pemberian surat peringatan kepada pemilik karaoke agar berhenti operasi itu karena pengaduan masyarakat yang mensinyalir ada praktik prostitusi, peredaran minuman keras yang menjadi contoh tidak baik terutama bagi anak-anak di kawasan Parangtritis.
Bahkan, kata dia, keberadaan karaoke Parangtritis disinyalir mengakibatkan sejumlah keributan antarpengunjung yang dilaporkan ke kepolisian setempat, termasuk kecelakaan lalu lintas di jalur Parangtritis pada pagi hari karena pengendara usai minum minuman keras di tempat karaoke.
"Jadi secara resmi sudah kami berikan peringatan untuk segera menghentikan karaokenya karena selain dampak sosialnya juga memang dari kajian legalitasnya belum dapat mereka penuhi perizinannya," katanya.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Dispar: Pantai Parangtritis mendominasi kunjungan wisata libur Lebaran
Senin, 15 April 2024 18:43 Wib
Dispar: Pantai Parangtritis masih menjadi ikonik destinasi wisata Bantul
Sabtu, 13 April 2024 15:27 Wib
Dinas Pariwisata Bantul unggulkan objek wisata pantai selatan pada libur Lebaran 2024
Jumat, 12 April 2024 20:05 Wib
Dishub Bantul melakukan ramcek jeep wisata di Parangtritis dan Mangunan
Sabtu, 6 April 2024 17:45 Wib
Polres menyiapkan rekayasa lalu lintas jalur menuju Pantai Parangtritis
Sabtu, 30 Maret 2024 16:55 Wib
Upacara Melasti di Parangtritis dongkrak kunjungan wisata
Senin, 4 Maret 2024 10:50 Wib
Pendapatan sektor pariwisata Bantul mencapai Rp26,28 miliar selama 2023
Selasa, 2 Januari 2024 15:56 Wib
Polres memberlakukan satu arah antisipasi kemacetan kawasan Parangtritis
Minggu, 31 Desember 2023 14:41 Wib