
Kasus hukum Terminal Giwangan hambat pengambilalihan aset

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kasus hukum Terminal Giwangan Yogyakarta menjadi salah satu kendala dalam proses pelimpahan pengelolaan aset terminal oleh pemerintah pusat.
"Kami berusaha agar pelimpahan pengelolaan ini bisa berjalan secara tuntas. Namun, memang belum ada kepastian hingga saat ini. Khususnya untuk aset terminal," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Rabu.
Sedangkan untuk personel dan pendanaan sudah dilimpahkan ke pemerintah pusat sejak awal 2017 sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta tidak lagi memiliki tanggung jawab anggaran untuk pengelolaan dan operasional Terminal Giwangan.
Hanya saja, lanjut Zenni, untuk aset terminal masih belum dapat dilimpahkan secara tuntas karena masih ada kasus hukum atas aset terminal imbas dari pengambilalihan Terminal Giwangan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dari PT Perwita Karya selaku pengelola awal.
Atas pengambilalihan tersebut, PT Perwita Karya menggugat Pemerintah Kota Yogyakarta dan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemerintah Kota Yogyakarta berkewajiban membayar sengketa Rp56 miliar ke PT Perwita Karya sesuai nilai aset terminal.
"Dari informasi terakhir, akan ada perwakilan Kementerian Perhubungan yang datang ke terminal. Selain itu, belum ada kepastian apapun," katanya yang akan berusaha menyelesaikan pengambilalihan pengelolaan terminal secepat mungkin.
Kementerian Perhubungan, lanjut Zenni, memberikan sinyal agar Pemerintah Kota Yogyakarta menyelesaikan kasus hukum tersebut hingga tuntas sebelum mengambil alih aset.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, tidak menganggarkan dana untuk pembayaran aset terminal pada APBD 2018.
"Dana untuk itu sudah pernah dianggarkan dalam anggaran tidak terduga beberapa tahun lalu. Nilainya sekitar Rp5 miliar. Setelah itu, tidak ada anggaran apapun," katanya.
(U.E013) 17-01-2018 17:54:11
Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
