DPRD Sleman dukung moratorium toko modern nasional

id Toko modern

DPRD Sleman dukung moratorium toko modern nasional

Serbuan toko modern (Foto ANTARA)

Sleman (Antaranews Jogja) - Komisi A DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sleman untuk melakukan moratorium perizinan dan pendirian toko modern berjejaring nasional.

"Kami mengharapkan agar eksekutif segera menyerahkan draf Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 18 tahun 2012 tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern," kata Ketua Komisi A DPRD Sleman Nuryanta, Sabtu.

Menurut dia, perubahan perda inisiasi bupati tersebut masuk dalam Program Legistasi Daerah (Prolegda) 2018 karena banyaknya desakan dari masyarakat karena perda yang ada saat ini sudah dinilai tidak kontekstual dalam kondisi saat ini.

"Kami mendukung moratorium terkait pendirian toko modern yang akan dilakukan, sudah banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha ritel. Ditutup satu, buka baru lima. Bahkan sampai ke desa-desa. Harusnya sesuai dengan ketentuan perda," katanya.

Ia mengatakan, saat ini banyak toko modern berjejaring nasional yang beroperasi tanpa izin. Tidak sedikit pula izin operasinya yang kadaluarsa.

"Meski toko ritel berskala nasional mereka juga harus ikut aturan perda," katanya.

Nuryanta mengatakan, satu sisi keberadaan toko modern memang dibutuhkan namun di sisi lain pendiriannya juga harus sesuai aturan.

"Diharapkan draf Raperda terkait perubahan Perda No18 tahun 2012 segera diajukan untuk dibahas. Eksekutif kalau jika mengajukan Raperda dipercepat. Ini agar masalah toko modern tidak berlarut-larut," katanya.

Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan berencana menghentikan sementara (moratorium) proses pendirian toko modern berjejaring nasional. Upaya tersebut dilakukan akibat menjamurnya pendirian toko berjejaring tersebut. Pemkab saat ini menyiapkan draf moratorium pendirian toko modern.

"Moratorium pendirian toko modern baru tahun ini akan dilakukan. Saat ioni draf peraturannya sedang disiapkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani.

Menurut dia, dari ratusan toko modern yang beroperasi di wilayah Sleman hanya 18 toko yang mengantongi izin dan 19 toko pengajuan izinnya masih diproses.

"Sedangkan 30 toko modern nasional masih menunggu syarat bermitra dengan UMKM untuk melengkapi izin pendahuluan," katanya.



(U.V001)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024