Pemkab Sleman mengajukan 12 usulan raperda

id sleman, raperda

Pemkab Sleman mengajukan 12 usulan raperda

Pemkab Sleman (Foto Antara)

Sleman (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2018 mengajukan sebanyak 12 usulan rancangan peraturan daerah.

"Usulan raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 32 Tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2018," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman Edi Harmana di Sleman, Senin.

Menurut dia, raperda tersebut terdiri atas delapan usulan Bupati Sleman dan empat inisiatif DPRD Sleman.

Raperda usulan Bupati Sleman, yaitu Raperda BPR Bank Sleman, Pembentukan Bank BPR Sleman Syariah, Penyertaan Modal PT Bank BPD DIY, Perusahaan Daerah Air Minum Sleman, Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perubahan Atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 tahun 2012 tentan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD Sleman," katanya.

Untuk raperda inisiatif DPRD yaitu Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pengelolaan Kepariwisataan, Penyelenggaraan Pemotongan Hewan dan Peredaran Daging, dan Ketahanan Keluarga.

"Ke-12 raperda sudah masuk prolegda dan saat ini empat raperda usulan bupati dan dua raperda inisiatif DPRD Sleman sudah dalam pembahasan pansus DPRD Sleman," katanya.

Edi mengatakan dari ke-12 Raperda tersebut ada dua raperda yang mendesak untuk segera disahkan yaitu?Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Tarif Pelayanan Kelas III RSUD Sleman.

"Sebenarnya raperda yang diusulkan semuanya penting, namun yang mendesak untuk segera disahkan adalah kedua Raperda tersebut," katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui tentang produk hukum Pemkab Sleman dapat mengakses website jdih.slemankab.go.id.

"Di website tersebut terdapat produk hukum seperti perda, perbup, instruksi bupati, dan lainnya," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024