Dapil DPRD Bantul tidak berubah

id Dapil DPRD Bantul

Dapil DPRD Bantul tidak berubah

Kantor KPUD Bantul (Foto jogja.antaranews.com)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul dalam Pemilu 2019 tidak mengalami perubahan dibanding Pemilu 2014.

"Di awal kami mengusulkan tiga opsi dapil (daerah pemilihan) untuk pemilihan legislatif 2019, namun KPU RI mengambil opsi pertama, sama dengan pemilihan sebelumnya (2014)," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin.

Menurut dia, tiga opsi dapil yang diusulkan KPU Bantul di awal, memang mempunyai perbedaan dari wilayah persebarannya, akan tetapi setelah dicermati KPU RI, diputuskan ada enam dapil dan alokasi anggota DPRD Bantul berjumlah 45 orang.

Ia mengatakan, penetapan itu merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 277/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bantul, DIY dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan 4 April 2018 di Jakarta.

Enam dapil itu adalah Dapil Bantul Satu meliputi Kecamatan Bantul dan Sewon dengan alokasi delapan kursi, Dapil dua meliputi Kecamatan Banguntapan dan Piyungan dengan alokasi delapan kursi, dan Dapil tiga meliputi Kecamatan Dlingo, Imogiri Pleret dengan alokasiu tujuh kursi.

"Kemudian Dapil empat meliputi Bambanglipuro, Jetis, Kretek dan Pundong dengan delapan kursi, kemudian Dapil lima meliputi Kecamatan Sanden, Pandak, Pajangan dan Srandakan dengan alokasi tujuh kursi, dan Dapil enam meliputi Kasihan dan Sedayu dengan tujuh kursi," katanya.

Johan mengatakan, sedangkan Dapil anggota DPRD DIY dari Kabupaten Bantul pada Pemilu 2019 ditetapkan dua dapil yaitu Dapil Bantul A dengan alokasi tujuh kursi dan Dapil Bantul B dengan alokasi enam kursi, sehingga total 13 kursi.

"Setiap menjelang Pemilu dilakukan penataan atau `review` atas dapil yang sudah ada apakah masih sesuai tujuh prinsip dalam penyusunan dapil atau tidak," kata Johan Komara.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto mengatakan alokasi kursi DPRD Bantul pada 2019 yang ditetapkan KPU RI jumlahnya sama dengan jumlah kursi DPRD Bantul dalam Pemilu 2014 yang sebanyak 45 kursi.

Ia menjelaskan, alokasi kursi DPRD Bantul itu disesuaikan dengan jumlah penduduk Bantul berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima KPU Bantul sebanyak 931.356 jiwa.

"Jadi kalau jumlah penduduk Bantul itu sebanyak 931.356 jiwa itu ada di rentangan antara 500.001 jiwa sampai dengan satu juta jiwa, berarti dia sama dengan Pemilu yang lalu yaitu 45 kursi untuk DPRD Bantul," katanya.