DPRD : penataan dapil harus memperhatikan tujuh prinsip

id Dprd bantul

DPRD : penataan dapil harus memperhatikan tujuh prinsip

Kantor DPRD Kab. Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul, (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan penataan daerah pemilihan untuk Pemilu 2019 harus memperhatikan tujuh prinsip yang diatur dalam undang-undang.

"Penataan dapil (daerah pemilihan) itu mengacu kepada undang-undang dan Peraturan KPU dalam hal ini UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana ada tujuh prinsip untuk menata dapil," kata anggota DPRD Bantul dari Fraksi PKS Setiya di Bantul, Senin.

Pernyataan itu menanggapi wacana perubahan dalam penataan dapil DPRD Bantul oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang saat ini tengah dikaji dan dilakukan uji publik.

Sebagai salah satu peserta Pemilu, pihaknya menanggapi santai atas wacana itu, karena memang tidak ada alasan adanya perubahan dapil, namun harapannya penataan dapil mengacu pada tujuh prinsip seperti yang dilakukan pada Pemilu sebelumnya.

"Dan berdasarkan tujuh prinsip tersebut dapil yang dipakai pada pemilu legislatif 2014 memiliki bobot nilai paling tinggi," katanya.

Menurut dia, pada prinsip ke-tujuh, dimana perubahan dapil hanya bisa dilakukan bila terjadi perubahan jumlah penduduk, yang berakibat alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal.

"Kemudian yang kedua adanya pemekaran wilayah, juga ketiga dapil yang telah disusun bertentangan dengan prinsip penyusunan dapil sebagaimana pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

Meski begitu, pihaknya bisa memahami bila KPU Bantul sempat melempar wacana kocok ulang dapil, karena memang dalam tahapan pemilu ada tahapan penetapan dapil, namun harapannya diskursus ini tidak perlu diperpanjang.

Ia mengatakan, sebab energinya bisa digunakan untuk persiapan pemilu lainnya, misalnya bagaimana meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019 yang mana pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara serentak.

"Bagaimana masyarakat meningkat kesadaran politiknya, sehingga terhindar dari politik transaksional jangka pendek, menjadi politik yang lebih bermartabat, dan banyak agenda lain yang lebih strategis dari sekadar formasi daerah pemilihan," katanya.

Apalagi, kata dia, kalau tidak ada perubahan dapil pada Pemilu 2019 atau tetap seperti Pemilu 2014, evaluasi atas kinerja wakil rakyat akan lebih mudah, juga mekanisme `punishment` yang dianggap kurang aspiratif lebih mudah dilakukan dengan dapil yang tetap.

"Warga di tiap dapil dapat menilai kinerja wakil-wakilnya, untuk bahan pertimbangan pada pemilu 2019. Kalau ada perubahan dapil, mekanisme evaluasi menjadi lebih sulit, karena caleg akan menawarkan diri pada kelompok masyarakat yang berbeda dengan pemilu sebelumnya," katanya.

Meski begitu, lanjut dia, kemungkinan besar perubahan dapil pemilu di Bantul akan dilakukan pada pemilu 2024 yang mana diprediksi jumlah penduduk Bantul akan tembus sebanyak satu juta jiwa atau naik dari yang saat ini kurang satu juta jiwa.

"Sehingga alokasi kursi DPRD akan menjadi 50 kursi, namun kalau sekarang masih 45 kursi karena penduduk Bantul berjumlah 931 ribu jiwa, belum sampai satu juta jiwa," katanya.***2***


(KR-HRI)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024