Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pelayanan Sistem Administrsi Manunggal Satu Atap Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat ada sekitar 22 ribu wajib pajak kendaraan menunggak membayar pajak.
Kepala Seksi pendaftaran dan penetapan pajak Kantor Samsat Gunung Kidul Singgih Margono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan sekitar 267 ribu wajib pajak, terdapat 22 ribu di antaranya tidak membayar pajak sampai 2018.
"Dari total wajib pajak sekitar 267 ribu, sekitar 90 persennya membayar pajak," katanya.
Ia mengatakan masih ada 22 ribu kendaraan yang tidak membayar pajak karena berbagai alasan di antaranya rusak berat dan sudah berpindah tangan tetapi tidak pernah dilaporkan atau balik nama kendaraan.
"Sebenarnya ada sembilan alasan mereka tidak membayar pajak. Tetapi paling banyak dijual. Padahal sesusai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011, selama 30 hari setelah membeli kendaraan, pembeli wajib balik nama kendaraan," katanya.
Singgih mengatakan warga yang tidak membayar rugi karena saat membayar nantinya akan dikenai denda 49 persen per tahun dari pokok pajak.
Selain itu, jika tidak membayar pajak maka tidak mendukung upaya pemerintah, karena pajak kendaraan merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di DIY.
"Untuk Gunungkidul tahun lalu menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp53 miliar, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp28 miliar. Angka ini tergolong baik karena kita melebihi target tahun lalu, atau sekitar 105 persen," katanya.
Ia mengatakan untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak kendaraan, pihaknya bekersama dengan perangkat desa untuk ikut membantu menagih tunggakan pajak.
"Kenapa kita bekerja sama dengan perangkat desa, karena mereka paling mengetahui kondisi masyarakatnya," katanya.
Dia menjelaskan pertumbuhan rata-rata kendaraan mencapai 20 ribu kendaraan pertahunnya didominasi kendaraan roda dua.
"Gunung Kidul peningkatan kendaraanya cukup tinggi, tetapi karena luasnya daerah yang hampir mencapai separuh luas seluruh DIY maka tidak begitu kelihatan kepadatannya," katanya.
Kepala Unit Register dan Identifikasi Satlantas Polres Gunung Kidul Iptu Jarwanto menambahkan pihaknya terus berupaya mendorong masyarakat untuk taat pajak mermbayar pajak kendaraan.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak di Gunung Kidul disedikan di beberapa lokasi, termasuk mobil keliling dan kantor cabang BPD DIY dan dibangun samsat desa seperti di Semugih, Kecamatan Rongkop dan Desa Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari.
"Kami terus berupaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Erick dukung menteri gunakan kendaraan dinas buatan Pindad
Selasa, 29 Oktober 2024 11:49 Wib
Presiden bakal fasilitasi menteri sampai pejabat eselon I dengan mobil Maung
Senin, 28 Oktober 2024 14:28 Wib
Tips optimalkan kemampuan jelajah mobil listrik
Jumat, 4 Oktober 2024 9:15 Wib
Astra bakal rilis 3 mobil listrik baru
Rabu, 18 September 2024 16:30 Wib
Motor listrik menjadi "low hanging fruit" industri EV Indonesia
Jumat, 23 Agustus 2024 14:42 Wib
Penyesuaian subsidi BBM mampu sasar pembatasan kendaraan pribadi di Indonesia
Jumat, 16 Agustus 2024 6:42 Wib
Kendaraan listrik diperbanyak tekan polusi udara di Indoneia
Kamis, 15 Agustus 2024 5:58 Wib
Indonesia-Australia mengimplementasikan MoU kerja sama kendaraan listrik
Sabtu, 10 Agustus 2024 11:10 Wib